BN Online, Soppeng----Rapat paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan untuk membahas Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kamis (04/04/19).
Dewan perwakilan Daerah Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna istimewa, untuk membahas Pertanggung Jawaban Kepala Daerah tentang(LKPJ) 2018
Hal tersebut di sampaikan , Ketua DPRD Soppeng, Andi Patappa Unga. dalam Sambutannya menjelaskan, 'bahwa Pemerintah telah menyerahkan LKPJ dan ini sudah merupakan tanggung jawab Dewan, bahwa pembahasan materi LKPJ Pada hakekatnya merupakan kewenangan Dewan Guna memberikan penilaian serta pendapat yang Obyektif dan Proporsional terhadap kinerja kepala Daerah.
Pemberian rekomendasi ini merupakan hal yang sangat bermakna karena sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, tentang tata tertib DPRD, Pada pasal 89 ayat 4." Ujar Andi Patappa Unga.
Sementara dalam sambutan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE menyampaikan Bahwa, LKPJ tahun 2018 merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan penyelenggara pemerintah daerah kepada masyarakat pada pasal 23 ayat 5
Lanjut Bupati bahwa, Rekomendasi sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.
Hadir dalam kegiatan rapat Paripurna ke 2 DPRD pada pukul 14.00 wita ini, Ketua DPRD Soppeng bersama Anggota DPRD Soppeng, Bupati Soppeng, Sekda, Pejabat Forkopimda Soppeng, Kepala Kementrian Agama Kab. Soppeng, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kabag dalam Ruang Lingkup Setda Kab. Soppeng, Para Kepala SKPD, Pejabat Eselon III dan IV, Camat, Lurah ,Kepala Desa Se- Kab. Soppeng Dan Direktur BUMD (Anwar Paturusi)
Editor : | BN Online | Dny