Minggu, 19 Juli 2020

1 Lagi DPO Kasus Korupsi 41 M di Tahan, Kajari Pasangkayu : Kami Akan Langsung Menyerahkannya ke Kejari Mamuju


BN Online, Pasangkayu--Kasus Korupsi pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar 2006-2007 Silam yang membuat kerugian uang Negara sekitar 41 Milyar (41M) kembali bergulir. Kali ini, tim Kejari Pasangkayu telah berhasil menjemput salah seorang lelaki terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Mamuju Kasus 41 M tersebut di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar saat konferensi Pers dikantornya, Minggu (19/07-2020) puku 00:45 dini hari.

"Seorang terpidana DPO Kejari Mamuju atas nama Makmur telah berhasil kami jemput. Dan usai ini, kami akan langsung bawa ke Kejari Mamuju, karena terpidana adalah DPO yang telah ditangani oleh Kejari Mamuju," ungkapnya.

Imam MS Sidabutar juga menjelaskan, penjemputan DPO di back up personil Reskrim polsek Sarudu setelah tim Intel Kejari Pasangkayu berkoordinasi dengan kapolsek sarudu AKP Yohannis. Ia juga menjelaskan, saat ini terpidana akan menjalani hukumannya sesuai dengan putusan inkrah yang telah turun dan dipotong masa tahanan dan atau remisi.

"Penjemputan DPO lelaki Makmir membutuhkan waktu tiga (3) hari. Dan hari ini tim satuan Intelejen kami telah berhasil mengamankan DPO yang dimaksud sabtu 18 July 2020 pada pukul 22 : 00 WITA dan tim tiba di kantor kejari jam 00.00 WITA," jelasnya.


Usai melakukan konferensi Pers, tim kejaksaan langsung membawa terpidana ke Kejari Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Pasangkayu dan dikawal langsung oleh Kajari Pasangkayu dengan menggunakan mobil lain.

Sekedar diketahui, Terpidana tersebut divonis bersalah atas proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel 2006-2007 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 miliar.

Selama ini, Terpidana Abd Makmur tersebut telah buron kurang lebih 10 tahun lamanya, dimana trik terpidana bersama komplotannya salah seorang karyawan membuat permohonan kredit kerja jasa kontruksi ke BPD Sulsel. Proyek itu di bawah Dinas Pekerjaan Umum setempat. Kredit fiktif itu dibuat atas nama 22 orang, dengan puluhan perusahaan fiktif. Bahkan ada salah satu pemohon kredit memiliki 42 CV dan mendapatkan kucuran Rp 12 miliar. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny