Jumat, 10 Juli 2020

Ini Sambutan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, SE Pada Saat Menghadiri Rapat Paripurna DPRD

Tags



BN Online, Soppeng----Rapat Paripurna DPRD Soppeng pembicaraan tingkat II. Agenda : Pengambilan keputusan terhadap rancangan terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan penyandang disabilitas, rancangan perda inisitaif tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dan rancangan perda tentang perlindungan anak serta rangcangan perda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019.

pelaksanaan:
Pada hari Jumat  tanggal 10 Juli  2020 di Ruang Rapat paripurna  DPRD Soppeng .

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE dalam sambutanya :
Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat ini, khususnya ucapan terima kasih  , kepada pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda , termasuk pendalaman materi meskipun dalam kondisi pandemi covid 19 sehingga empat rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagai mana yang telah dengarkan bersama dari pendapat masing2-masing fraksi.

terhadap empat ranperda yang telah mendapatkan persetujuan  dari masing-masing fraksi maka kami dapat sampaikan pendapat akhir sebagai berikut: 
1.Ranperda perlindungan penyandang disabilitas sebagai ranperda inisiatif DPRD tentunya patut diapresiasi karena sebagai mitra pemerintah daerah , DPRD senantiasa aktif dalam perumusan kebijakan terkitan dengan kepentingan kemanusiaan dan pengembagan sumber daya manusia. 

keberadaan perlindungan penyandang disabilitas kedepqn tentunya dijadikan payung hukum dalam memberikan ketegasan atas jaminan kepastian hukum keadilan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas , sehingga dapat hidup layak bermartabat dan setara dengan orang lain.

2. Ranperda penataan dan pembinaan pasar tradisional,pusat perbelanjaan, toko modern diharapkn menjadi regulsi daerah yang akan mengatur secara profesional keberadaan dan keseimbangan pasar tradisional dan  toko moderen yang ada di kabupten soppeng . 
sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 70/m-dag/per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional ,pusat perbelanjaan dan toko moderen sebagaimana telah diubah dengan petaturan menteri perdagangan dengan nomor 56/Mdag/per/9/2014 dapat di ketahui bahwa pendirian mini market harus mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk ,potensi ekonomi daerah setempat , aksebilitas wilayah ,arus lalu lintas ,pola hidup masyarakat setempat , dan atau jam  kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha tradisional di sekitarnya.

tentu keberadaan toko moderen ini , tdk harus dipandang secara apreori tetapi dalam kondisi yang dilematis ini maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur pasar tradisional , pusat pertokoan dan toko modern yang terkait denga zonasi yang membatasi pembangunan toko modern dan mereduksi dampaknya terhadap pasar tradisonal serta dibahas pula mengenai jam buka, jarak, serta proses perijinannya.

dalam konteks ini , keberadaan peraturan daerah kabupten sopeng tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sebuah solusi dan dasar legalitas terhadap permasalahan dimaksud.

peraturan daerah pemerintah daerah untuk peranan dari pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi memberikan pengaturan lokasi toko modern , sehingga membuat persaingan diantara saat ini bisa menjadi lebih efektif dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahtetaan masyarakat  secara keseluruhan adapun arah kebijakan yang ingin dicapi antara lain pemberdayaan pasar tradisional agar dapt tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan , saling memperkuat serta saling menguntungkan , memberikan pedoman bagi penyelenggaraan ritel tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern ,memberikan norma keadilan saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern.

pengembagan kemitraan dengan usaha kecil sehingga tercipta persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen , pemasok toko modern dan konsumen .

3. ranperda perlindungan anak sebagai penjabaran ketentuan peraturan perundang_undangan yang lebih tinggi tentunya diharapkan jadi regulasi yang mensyaratkan pemenuhan hak anak yang berhak mendaptkn rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsapa pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945.

segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang sangat serius serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan oleh karenanya harus diatur dalam peraturan daerah.

perda tentang perlindungan anak juga diharapkan sebagai instrumen hukum kebijakn yang dapat mencegah menghindarkan anak dari kekerasan serta mendapatkan haknya atas keadilan serta pemulihan dari penderitaan diakibatkan oleh kekerasan.
perda tentang perlindungan anak akan mendorong keterlibatan semua pihak, pemerintah , masyarakat, dunia usaha, untuk bersama-sama secara holistik, integratif, membangun kekuatan untuk menyusun kebijakan program kegiatan dalam rangka memenuhi, melindungi dan menghargai hak anak.

keberadaan perlindungan anak memberikan kewajiban dan tanggungjawab yang luas kepada pemerintah daerah kabupaten soppeng dan lembaga organisasi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak .

harapan ini tentunya sejalan dengan program pemerintah dalam pencapian  kabupaten soppeng sebagai kabupaten layak  anak.

4. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah melalui tahapan  pembahsan  dan mencermati proses pembahasan ranperda ini tentunya diwarnai beberapa pertanyaan dan saran dari dewan melalui rapat antara tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran dprd  dan telah mendapatkan penjelasan dan jawaban atas permaslahan yang dipertanyakan .

namun disadari bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapn yang diinginkan oleh masyarakat.

masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita , sehingga kedepan kita harus lebih giat bekerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .

untuk itu saya mengajak kita semua untuk bekerja nyata, salaing bahu membahu , berkerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyrakat.
terkait dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah maka saya instruksikan kepada para kepala SKPD  supaya proaktif dalam menangani tindak lanjut atas hasil temuan BPK  baik temuan tahun anggaran 2019 maupun tahun2 sebelumnya dan jangan lagi ada temuan berulang , ditahun akan datang.

demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat paripurna dewan ini , sekali lagi kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada ketua,wakil ketua dan para anggota dewan yang  terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini , begitu pula berbagai saran , masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan ranperda ini akan menjadi catatan penyempurnaan demi paripurnanya substansi yang diatur dalam peraturan daerah ini.

acara turut dihadiri :
1.Ketua DPRD Kab.Soppeng  H.Saharuddin Adam,S.Sos,MM,
2.Wakil Ketua I A.Mapparemma,SE, MM
3.Wakil Ketua II H.Riswan, 
4.para anggota DPRD Soppeng. 
5.Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE
6.Dandim 1423/Spg di wakili Kasdim Mayor Inf Nasaruddin, SE             -
7.Kapolres Soppeng AKBP Fuji Saputro Bowo leksono. S.SIP. SH.
8.Kajari Mohammad Nasir,SH.MH
9.Ketua P.N Spg Ahmad Ismail SH,MH
10.Ketua P.Ag Drs.Zaenal Farid,SH.MH.
11.Sekda  Kab.Soppeng A.Tenri Sessu M,si 12. Para SKPD serta ,Camat,.