Minggu, 26 Juli 2020

Kajari Pasangkayu Tandatangani SKK Pendampongan Hukum ke KPU Pasangkayu


BN Online, Pasangkayu--Didampingi Kasi DATUN Kejari Pasangkayu JUL INDRA DHANA NASUTION,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu IMAM MS SIDABUTAR,SH,MH melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan Hukum kepada KPU Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Sabtu (27/07-2020).

Penandaananan tersebut berlangsung di Aula Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, yang turut dihadiri langsung oleh Ketua KPU dan seluruh Komisioner dan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kec. Bambalomotu, Kec. Bambaira dan Kec. Sardjo serta dihadiri juga oleh Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa setempat.


Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu SYAHRAN AHMAD menjelaskan bahwa KPU memberikan kuasa kepada Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk memberikan Pendampingan Hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Kabupaten pasangkayu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020  dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistant/LA) dan hal yang berkaitan dengan Litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA).

"Pemberian kuasa dengan melakukan penandatanganan SKK sebagai bentuk upaya KPU dalam menyukseskan salah satu tahapan Pilkada di Kabupaten Pasangkayu," ungkapnya.


Usai penandatanganan SKK, acara kemudian dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020”. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny