Sabtu, 22 Agustus 2020

Anggota DPRD Makassar William, Laksanakan Sosialisasi PERDA Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan

Tags



BN Online, Makassar -- Anggota Dewan Pemilihan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar fraksi PDIP, William melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan, Sabtu (22/08/2020).

"Tema dari kegiatan itu adalah penyebarluasan informasi dan produk hukum daerah kepada masyarakat peraturan daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan".

Kegiatan ini bertempat di Hotel Asyira Jl. Maipa Makassar yang di laksanakan mulai pada pukul 13.00 Wita sampai selesai.


Adapun yang sempat hadir dalam kegiatan tersebut ialah :

1. Rini Susanty, SE., (Moderator)

2. William (Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDIP).

3. Dr. Zainuddin Djaka., SH., MH., (Pemateri & Narasumber).

4. Nazaruddin Nasir, SE., (Pemateri & Narasumber dari perbangkan).

5. Para tamu undangan/masyarakat daerah pemilihan (Dapil 2).


Kepada awak media ini, William selaku anggota DPRD Kota Makassar mengatakan, "sebenarnya tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana pemerintah bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda ini. Selain itu, pemerintah bisa memberdayakan segala potensi yang ada untuk berkarya, utamanya dalam kewirausahaan".

"Ini adalah prodak hukum yang pemerintah buat terkhusus kepada masyarakat (pemuda/pemudi). Sehingga, mereka ini bisa mengimplementasikan semua jiwa - jiwa mudanya atau bakatnya untuk orang banyak", ucap William.

Terpisah, Dr. Zainuddin Djaka, SH., MH., memaparkan, adapun tema dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk "Membangun pemuda yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, bermanfaat bagi lingkungan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan pemuda", tungkasnya.


Nazaruddin Nasir, SE., juga manambahkan, "pemuda adalah generasi yang diharapkan untuk selalu menciptakan inovasi dan kreatilifitas yang sifatnya positif. Pemuda haruslah memiliki pola fikir yang mampu menjadi contoh untuk pertumbuhan ekonomi di negara kita kedepannya, maka peranan pemuda itu sangat dibutuhkan untuk membuat konsep - konsep serta dibutuhkan visi dan misi, apa - apa yang harus dilakukan", singkatnya.

Dengan adanya sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 ini, kami harapkan masyarakat luas tahu dan termotifasi agar bisa mengembangkan usaha - usaha mereka, serta bisa melakukan kegiatan - kegiatan positifnya dalam kewirausahaan untuk masyarakat luas, tutup William.


Editor//BN Online//ILHO