Rabu, 26 Agustus 2020

BPJS Kesehatan dan Kejari Pasangkayu Teken MoU, Ini Tujuannya


BN Online, Pasangkayu--Dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang berbadan Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Mamuju melalui Unit Pasangkayu melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Rabu (26/08-2020).

Hadir dalam giat tersebut di antaranya kepala BPJS Kesehatan cabang Mamuju beserta rombongan, Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Pasangkayu dan seluruh Kasi, kasubsi kasubagbin dan Kaur Kejari Pasangkayu.

Kepala BPJS Cabang Mamuju Indira Azis Rumalutur dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini dilakukan berdasarkan penyampaian BPJS Kesehatan Pusat yang juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat ini BPJS Pusat telah melakukan teken MoU dengan Kejagung, olehnya itu kami dari Cabang hingga ke Unit juga akan melakukan kerjasama pendampingan Hukum hingga ke tingkat Kejari," ujarnya.


Indira juga menambahkan, demi mewujudkan Nawacita Presiden RI yang menginginkan seluruh Rakyat Indonesia masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Kesehatan salah satunya penandatanganan MoU pendampingan Hukum.

Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan ketetapan dan regulasi yang ada, seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Negeri ini tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan jaminan Kesehatan lainnya selain JKN.

"Dengan adanya penandatanganan MoU ini, semoga pelaku JKN yang ada saat ini sebesar 59% dapat meningkat dan para pelaku Badan Usaha lebih berkomitmen," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar dalam sambutannya mengatakan bahwa hal ini telah dinantikannya sejak beberapa bulan lalu, dan baru kesampaian bulan Agustus ini.


"Kita telah mendengar pemaparan dari ibu tentang bagaimana BPJS Kesehatan nantinya, khususnya di Pasangkayu. Dan melalui penandatanganan MoU ini, sebelum masuk kedalam perkataan sebaiknya sistem win-win solution itu kita kedepankan," ungkapnya.

Imam MS Sidabutar juga mengatakan, agar lebih efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan dirinya sangat berharap agar mengutamakan pendekatan secara persuasif sehingga penunggak iuran BPJS Kesehatan nantinya tergerak hatinya untuk membayar atau memberikan iurannya.

"Selanjutnya tim dari BPJS Kesehatan Pasangkayu mungkin dapat bersinergi dengan Datun strategi Apa itu yang akan nanti dilaksanakan. Setidaknya lakukan sosialisasi dan juga perlunya dikeluarkan surat kuasa khusus (SKK)," pungkasnya. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny