Senin, 17 Agustus 2020

Rutan Bantaeng Berikan Remisi Umum 17 Agustus Kepada Narapidana Sebanyak 54 Orang Saat HUT RI ke-75

Tags



BN.Online Bantaeng, - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Hak Remisi Umum kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan se-Indonesia, tak terkecuali pada Rutan Kelas II B Bantaeng yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaan  sebanyak 54 (lima puluh empat) orang pada peringatan HUT RI Ke- 75 ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ince Muh. Rizal. Senin 17 Agustus 2020. 

Sebanyak 102 orang warga binaan kami yang terdiri dari 24 orang tahanan dan 78 orang narapidana terdapat 54 orang narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut yakni seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat yakni Syarat Administratif dan Syarat Substantif yang mana salah satunya ialah seorang narapidana telah menjalani 6 bulan atau lebih masa pidana". Kata Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng. 

Pada pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2020 kali ini, adapun besaran remisi yang diberikan di antaranya besaran remisi 1 bulan didapatkan oleh 18 orang narapidana, remisi 2 bulan sebanyak 13 orang narapidana, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang narapidana, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang dan besaran remisi 5 bulan diberikan kepada 7 orang narapidanadengan jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 54 (lima puluh empat) orang.

“Kami harap dengan adanya pemberian remisi ini, para warga binaan senantiasa untuk tetap menjaga keamanan dan meningkatkan semangat yang tinggi untuk tetap mengikuti proses pembinaan yang dilaksanakan oleh para petugas”. Tutup Ince Muh. Rizal.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy