Senin, 03 Agustus 2020

Satgas Penegakan Disiplin Gugus Covid-19 akan Tindaki Pengendara yang Tak Memakai Masker

Tags


BN Online, Makassar--Saat ini Satgas Penegakan Disiplin Gugus Covid-19 tidak memberlakukan lagi peraturan sebelumnya soal pemeriksaan Surat Keterangan (suket) untuk aktivitas ke luar masuk Kota Makassar, namun akan menindak lanjuti pengendara yang tak memakai masker.

Hal itu dilontarkan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Covid-19, M Sabri pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perwali No. 36 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makasssar.

“Yang dikurangi hanya pemeriksaan suket. Tapi protokol kesehatan lain menyangkut masker itu tetap, bahkan tindakannya diperketat,” tegasnya, Senin (3/7-2020).

Jadi, lanjut Sabri, tidak ada lagi imbauan jika petugas menemukan orang tidak pakai masker.

“Kalau pos batas, orang tersebut tidak boleh masuk Makassar. Kalau di dalam kota, orang tersebut harus tinggalkan Makassar. Bagi warga Makassar, kita berikan sanksi sosial sesuai perwali atau langsung rapid test,” kata Sabri.

Sabri menuturkan bahwa jika bukan warga Makassar lalu tidak memakai masker akan diantar sampai batas kota.

“Namun jika tidak masyarakat tersebut tak memiliki kendaraan akan diantar pakai ojek online,” tutup Sabri.


Editor : | BN Online | Dny