Rabu, 09 September 2020

Cegah TKI Ilegal, Hasnah Syam Gandeng BP2MI Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri


BN Online, Barru--Maraknya ekstradisi atau pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang terus terjadi beberapa tahun belakangan ini menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Hj Hasnah Syam MARS bersama Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Keduanya bersama mengantisipasi hal ini agar tidak terulang dan berharap tenaga kerja yang akan keluar negeri memahami regulasi dan dapat perlindungan lebih. Antisipasi ini dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi penempatan tenaga kerja di Aula PKG Mallusetasi, Kecamatan Mallusetasi, Selasa (9/9/2020).

Camat Mallusetasi H.Nompo Nasruan menyampaikan terima kasih kepada Hj Hasnah Syam Anggota DPR RI bersama BP2MI yang menyempatkan diri hadir di Kecamatan Mallusetasi.

Nompo Nasruan menyebut, selama setahun pasca terpilihnya sebagai Anggota DPR RI, Hj Hasnah Syam sudah banyak melakukan kegiatan atau program yang bersentuhan dengan masyarakat bersama mitra kerjanya.

“Setahu saya di Kecamatan Mallusetasi sudah tiga kali melaksanakan kegiatan seperti ini dan ini membuktikan Hj Hasnah Syam setelah terpilih sangat cinta dan perhatian terhadap masyarakat Barru,” kata Eks Kepala UPTD Pendidikan Mallusetasi dan Soppeng Riaja itu

Sementara Hj Hasnah Syam sangat mengapresiasi kegiatan ini. Istri Bupati Barru Suardi Saleh ini berharap kedepan agar kegiatan edukatif ini lebih sering dan lebih banyak menghadirkan warga.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan ilmu atau pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di Luar Negeri," urai Hasnah Syam yang juga Ketua TP PKK Barru.

Muhammad Agus Bustami Kepala UPT BP2MI Makassar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengambil kesempatan awal dengan menjelaskan institusi nya.

“Sebelumnya BNP2TKI, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, kemudian diganti BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019,” sebutnya.

BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

”Melalui sosialisasi ini masyarakat bila ingin bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal,” harapnya.

Kegiatan yang menjelaskan peran pemerintah dan harapan agar tenaga kerja yang akan ke luar negeri menggunakan metode sesuai regulasi yang mengatur.(HB/Qdri)


Editor : | BN Online | Dony