BN Online, Makassar -- Proses lelang proyek atau pekerjaan Gedung C (Termasuk Interior) di Rumah Sakit (RS) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dipertanyakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, salah satunya adalah LSM GMBI SulSel. Pasalnya, pemenang tender pekerjaan Gedung C RS Dr. Tadjuddin Chalid senilai Rp. ± 87 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut diduga paksakan dan pemenang tender diduga juga telah memalsukan pengalaman, Selasa (08/09/2020).
Sadikin selaku ketua wilter LSM GMBI Sul-Sel menjelaskan, kehadiran kami disini karna mendapat laporan (pengaduan) dari masyaratakat, tentunya pengaduan itu tidak lepas dari pengamatan dan analisa serta hasil investigasi. "Jadi kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang seakan akan ada pengaturan secara internal di pihak RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Dan PT. Mitra Andalan Sakti (MAS)". Tujuan kami hadir di sini adalah untuk mengklarifikasi semua itu dan membantu klien atau pengadu agar semua bisa terbuka sesuai aturan yang ada.
Danu sebagai pengadu di LSM GMBI juga mengakatan, "kami selaku yang pernah mengikuti proses tender barang dan jasa di RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sangat di rugikan dengan adanya proses yang di lakukan oleh Pokja. Karna kesannya mereka mengatur sedemikian rupa, sehingga kami juga kontraktor yang selama ini mengikuti aturan yang ada, sementara pihak pokja telah mengatur dan memenangkan perusahaan yang menurut kami sudah gagal atau sudah blacklist di awal proses tender".
Di tambahkannya, ini sifatnya pelelangan umum tentunya ada pernyaratan dan ada aturan Permen PU yang baru no. 17 tahun 2020 tentang penyerdehanaan proses lelang, pihak pokja ini seolah olah tidak mengacu pada aturan yang terbaru, kami mengikuti proses lelang dari awal hingga akhir. Kalau seperti ini artinya mereka dapat jalan dari pihak pokja.
Di lain sisi, pihak RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar melalui Zakir sebagai humas mengatakan, "jadi proses lelang ini sudah kami laksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang ada", singkatnya.(Tim)
Editor//BN Online//ILHO