Rabu, 09 September 2020

Diduga Ada Indikasi Pengaturan Tender Antara RS Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Dan Pemenang Tender PT. MAS

Tags



BN Online, Makassar -- Proses lelang proyek atau pekerjaan Gedung C (Termasuk Interior) di Rumah Sakit (RS) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dipertanyakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, salah satunya adalah LSM GMBI SulSel. Pasalnya, pemenang tender pekerjaan Gedung C RS Dr. Tadjuddin Chalid senilai Rp. ± 87 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut diduga paksakan dan pemenang tender diduga juga telah memalsukan pengalaman, Selasa (08/09/2020).

Sadikin selaku ketua wilter LSM GMBI Sul-Sel menjelaskan, kehadiran kami disini karna mendapat laporan (pengaduan) dari masyaratakat, tentunya pengaduan itu tidak lepas dari pengamatan dan analisa serta hasil investigasi. "Jadi kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang seakan akan ada pengaturan secara internal di pihak RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Dan PT. Mitra Andalan Sakti (MAS)". Tujuan kami hadir di sini adalah untuk mengklarifikasi semua itu dan membantu klien atau pengadu agar semua bisa terbuka sesuai aturan yang ada.

"Selaku sosial kontrol sudah kewajiban kami untuk mengetahui semua itu. Kami berharap, apa yang di lakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika masih mengindahkan aturan - aturan yang ada kami tidak akan berhenti, sampai di manapun kami akan usut. Sebenarnya, pengadu ini salah satu yang pernah mengikuti tender saat itu. Jadi pengadu ini mengikuti tahapan tahapan dari awal sampai ada penetapan, dalam tahapan lelang itu kami LSM GMBI SulSel menduga ada indikasi pengaturan pemenang tender", ucapnya.


Danu sebagai pengadu di LSM GMBI juga mengakatan, "kami selaku yang pernah mengikuti proses tender barang dan jasa di RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sangat di rugikan dengan adanya proses yang di lakukan oleh Pokja. Karna kesannya mereka mengatur sedemikian rupa, sehingga kami juga kontraktor yang selama ini mengikuti aturan yang ada, sementara pihak pokja telah mengatur dan memenangkan perusahaan yang menurut kami sudah gagal atau sudah blacklist di awal proses tender".

Di tambahkannya, ini sifatnya pelelangan umum tentunya ada pernyaratan dan ada aturan Permen PU yang baru no. 17 tahun 2020 tentang penyerdehanaan proses lelang, pihak pokja ini seolah olah tidak mengacu pada aturan yang terbaru, kami mengikuti proses lelang dari awal hingga akhir. Kalau seperti ini artinya mereka dapat jalan dari pihak pokja.


Sebagai rekanan, kami punya hak yang tidak diperhatikan dan diabaikan oleh pihak rumah sakit dalam hal ini management proyek yang mereka siapkan. "Jadi, kami akan melanjutkan ke proses investigasi oleh pihak berwajib. Pelaksanaan proses lelang ini haruslah mengikuti aturan yang telah ada, agar anggaran negara yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat ini bisa terserap baik, terukur, terencana dan bisa selesai tepat waktu", tungkasnya.

Di lain sisi, pihak RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar melalui Zakir sebagai humas mengatakan, "jadi proses lelang ini sudah kami laksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang ada", singkatnya.(Tim)



Editor//BN Online//ILHO