Minggu, 13 September 2020

Iseng Komentar di Medsos, PD IWO Takalar Bawa Persoalan Keranah Hukum


BN Online, Takalar--Asosiasi Wartawan Online, Ikatan Wartwan Online(IWO) Cabang Takalar yang sementara mempersiapkan pelantikan pengurus mendapat cobaan dari salah satu sosmed yang di sebut Facebook, Minggu (13/09/2020).

Salah satu pengurus IWO Takalar, Dirman Danker dengan akun Bigboz barapi yang memposting foto sedang berada di sekretariat IWO yang beralamat di kompleks pasar sentral Takalar jl. Jendral Sudirman kelurahan kalabbirang kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, mendapat beragam komentar dan sundulan

Salah satu sundulan yang muncul mempelintir nama asosiasi watawan ini mendapat kecamaman dari berbagai pihak ," Ikatan Warwatan Online, di pelintir menjadi ," Ikatan Waria Online,"dari hal tersebut, para pengurus IWO Cabang Takalar merasa dirinya di lecehkan dan tak terima hal tersebut,"

Ketua IWO Cabang Takalar Faisal  DM mengatakan, saat di diskusikan group WhatsApp IWO Cabang Takalar bahwa," Saya sangat menyayangkan hal tersebut, dan berjanji akan melaporkan postingan ini ke unit Tipiter Polres Takalar, 1 x 24 jam ,''

,"Hal ini saya sudah sampaikan pengurus DPW Provinsi dan kita akan duduk bersama di sekretariat IWO Cabang Takalar untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib, ini adalah sebuah pelecehan terhadap asosiasi," ungkapnya

Kami sudah menyimpan semua postingan tersebut, sebagai barang bukti, akun tersebut kita ketahui bernama, Rizal D Ngewa ,''saya minta agar bermain di sosmed jangan asal nyundul, karna itu akan berakibat fatal, dan saya berharap agar hal ini menjadi pelajaran bagi semua netizen di sosmed terutama di Facebook karna itu adalah publik yang sangat cepat di ketahui oleh semua orang, tandas, ketua IWO Takalar

DI tempat terpisah, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum LBH Global Mizan, DR.H.Ismail Alrip,S.H.,M.Kn mengatakan, saat di mintai keterangan dengan adanya hal tersebut bahwa," perbuatan dimaksud dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan  Perbuatan penghinaan dimaksud diancam pidana 4 tahun penjara, Terang Ismail," (IWO)


Editor : | BN Online | Dony