Sabtu, 05 September 2020

Penyidik Tipikor Polda SulSel Sudah Periksa 70 Saksi, Dugaan Mark Up Sembako

Tags


BN Online, Makassar -- Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Kota Makassar beberapa waktu lalu, Jumat (04/09/2020).

Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, jika tak ada kendala kasus itu akan masuk babak baru, yakni tahapan penyidikan.

"Mungkin sebentar lagi jika tidak ada kendala, kita akan naikan ke penyidikan", kata Rosyid Hartanto, kepada wartawan.

Rosyid mengungkapkan, sudah ada 70 orang lebih saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 itu. Satu diantaranya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Dia mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP. Tujuannya sekedar pemberitahuan jika kasus ini sedikit lagi akan naik ke tahap penyidikan", terang Rosyid.

Ia berharap nantinya BPKP juga bisa segera melaksanakan audit investigasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan target waktu yang kita harapkan.

"Ketika audit itu sudah keluar, kasus paket sembako ini juga bisa segera naik penyidikan dan tak menunggu lama juga untuk menetapkan tersangka", terang Rosyid.

Sebelumnya, penggiat anti korupsi Djusman AR mendesak Polda Sulsel untuk segera meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menahan tersangkanya.

Menurut Djusman, kasus itu tergolong kejahatan luar biasa apalagi menyangkut dana bencana untuk masyarakat. "Penyidik harus segera naikkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya".(**)