Jumat, 11 September 2020

PERAK Laporkan Dua Proyek Diduga Bermasalah ke Kejari Gowa


BN Online, Gowa--LSM PERAK kembali melaporkan dua proyek di Kabupaten Gowa, Rabu (9/9/20). Pasalnya, Proyek Pembangunan Puskesmas Kampili APBD tahun 2020 dan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD Inpres Bontoala DAK 2019 diduga bermasalah.

Dalam laporannya di Kejaksaan Negeri Gowa, Pembangunan Puskesmas Kampili yang menelan anggaran Rp 1.368.960.000 diduga pembesian dan pembetonannya tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).

Sementara Proyek Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD Inpres Bontoala yang menelan anggaran Rp 320 Juta diduga hasil pekerjaan tidak sesuai perencanaan atau yang ada di gambar.

Dalam proyek tersebut, diduga pekerjaan plafon atau atap diganti persiapan lantai 2, pakerjaan rabat atau floer lantai dihilangkan dan langsung dilakukan pemasangan tegel.

Tidak hanya itu, pekerjaan dinding hanya dilakukan langsung pengecetan sedangkan pekerjaan Aci dihilangkan. Alhasil, kondisi bangunan tersebut tidak jelas bentuknya yang tidak menyerupai bangunan sekolah pada umumnya.

Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Sulsel, Hendra Jaya membenarkan pihaknya sudah melakukan pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Setelah melakukan investigasi di lapangan dan melakukan pulbaket puldata, kami resmi bawa ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ungkapnya, Kamis (10/9/20).

Lanjut Hendra, pihaknya meminta Kejari Gowa segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas serta melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait proyek tersebut.

"Ada dugaan pelanggaran pada kedua proyek ini dan sisa menunggu akselerasi dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," pungkasnya. (*)