Jumat, 30 Oktober 2020

Ini Bantahan Tim Kuasa Hukum Syahrul Terkait Beredarnya Pemberitaan Adnan Klim Tanah 6,9 Hiktar Miliknya

Tags

Keterangan Pers --Ronal.Ender Lumenta.SH,  Muh. Ridwan SH, Kuasa Hukum Dari Syahrul Selaku Ahliwaris Menunjukan Bukti Surat atas Tanah seluas 6,6 Hektar di Jalan Nipa - Nipa Kel. Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar, Kamus (29/10/2020) 

BNnline, Makassar —  Syahrul adalah sala satu akhli waris melaui tim kuasa hukumnya, Ronal.Ender Lumenta.SH,  Muh. Ridwan SH membantah, klaim dari oknum bernama Adnan yang menyebut memiliki tanah seluas 6,9 hektar di jalan Nipa - Nipa Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar.


Atas nama klin kami, berdasarkan keterangannya Adnan pada sejumlah media cetak dan online mengaku selaku pemilik dari lahan seluas 6,9 hektar tersebut dengan ini kami bantah dan tidak mendasar.


"Muncul pernyataannya dibeberapa media online kami merasa keberatan karna telah mengklaim lokasi lahan tersebut dan tidak dapat menunjukkan alas hak secara sah atas tanah tersebut, kalaupun ada berupa Rinci dan SK Gubernur silakan mereka buktikan  dihadapan hukum sehingga terbuka kepada publik," ungkap tim kuasa hukum Syahrul saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media di kantornya jalan hertasning baru no 88 Makassar, Kamis (2020/10/29).


Paktanya dari hasil investigasi dilapangan  terkait dengan aktivitas pengerukan lahan tanah yang sejauh ini mereka kelola, kami nilai tidak mendasar dan syarat dengan kepentingan. .

Kemudian muncul perkataan lainya dari oknum tersebut, mengatakan bahwa tidak termasuk kedalam kategori tambang menurut UU No. 3/2009, karna kategori tambang menurut UU pertambangan mineral dan pertambangan batubara.


Lebih dalam tim kuasa ini menyebutkan menurut UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 1 poin 6 yakni, dijelaskan bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian dan atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan serta pasca tambang.


Jika kita cermati pada poin ke 6 tersebut,  menyebutkan adanya pengangkutan dan penjualan, jadi subtansinya bukan pada jenis kategori tambang yang Adnan maksutkan tapi kami lebih fokus pada kegiatan pengerukan tanah dan pengangkutan keluar dari lokasi tersebut.


"Dengan adanya kegiatan ilegal serta aktivitas lainya yang mereka lakukan kami telah membuat laporan di Kantor Polrestabes Makassar. Jadi sekiranya pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami ini dan jika berbuntut panjang maka kami akan ke Mabes Polri di Jakarta serta melakukan upaya hukum lain,". Tutupnya (Sy@h)