Senin, 02 November 2020

Di Duga SPBU Bonto Marannu Tidak Mematuhi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Tags


BN Online Gowa,- Di duga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU )Bonto Marannu telah melakukan pelanggaran pengisian jerigen,padahal jelas sekali dalam peraturan presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak /BBM ,serta peraturan Menteri /ESDM  No.18 Tahun 2011 ,Tentang kegiatan penyaluran bahar bakar minyak /BBM Premium dan Solar secara menggunakan jerigen.

Saat Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi LSM BIDIK - SIB Ridwan  mendatangi SPBU ini,mengatakan bahwa terlihat jelas BBM baik premium maupun solar yang menggunakan jerigen.

SPBU ini menurut Ridwan dari LSM BIDIK SIB  mengatakan bahwa,tidak memiliki izin pengisian jerigen yang beralamat di Desa Pakkatto Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa, sekira pukul 15.30.wita.

Saat di konfirmasi ke pengelola SPBU Bonto Marannu Saharuddin Dg Nyonri melalui Ketua Organisasi dan Kaderisasi mengungkapkan bahwa tidak memang izinnya pengisian jerigen ini pak ,hanya minta tolong saja".Ucap Dg Nyonri Pengelola SPBU Bonto Marannu ,Senin 02 November 2020.

Ridwan mempertanyakan kembali kepada pengelola SPBU ini,dalam pengisian berapa kalau izin dari pertanian,jawaban dari pengelola SPBU  100 Liter ,tapi dalam bukti di lapangan tidak menunjukkan surat dalam pengisian BBM dari pertanian.

Ada Surat Izin dari Pertanian Kabupaten Gowa tapi lewat masa berlakunya di tahun 2019.Padahal dalam surat Rekomendasi Pembelian Bahan Minyak Solar Nomor 131 /SKT / KBT/X/2019.dan masa berlaku surat rekomendasi ini sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019 s/d 10 Desember, yang di tanda tangani oleh Lurah Bonto Manai.

Berikut gambar pengisian jerigen di SPBU Bonto Marannu dengan Nomor 7492102





Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy