Kamis, 18 Februari 2021

Akibat Si Putih, Perempuan Ini Di Tangkap Polisi



BN Online, Pasuruan Kota-- Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap SWL binti S karena tanpa hak menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.


Penangkapan dilakukan Senin (15/02/2021) Pukul 19.58  WIB. Di Sebelah SPBU Bakalan pinggir Jln. KH. Hasyim Asyari Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.


Berawal dari penangkapan SZ bin K, TP bin K dan MBHY bin S. Di salah satu tempat kost di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Setelah tim satresnarkoba melakukan interogasi ternyata barang haram tersebut didapatkan dari SWL.



Adapun barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya.   1gulung tissu yang berisi 5 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan dengan berat 0,29 gram, selanjutnya 0,33 beserta plastik, 0,31 beserta plastik, 0,28 beserta plastik, 0,26 beserta plastik, uang 200.000 ribu, satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip dalam jumlah banyak,satu buah dompet kecil warna hitam berbentuk kepala anjing dan satu buah tas selempang warna merah muda. 

Diperkirakan total keseluruhan sabu yang disita sebanyak 1,21 gram


Akibat perbuatannya ke empat pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pelaku dan barang bukti selajutnya digelandang tim satresnarkoba Polres Pasuruan Kota untuk di proses lebih lanjut.


Editor: Haidir Sabaruddin