Kamis, 25 Februari 2021

Eksekusi Lahan di Kampung Lompo Batu Ni Tabbang Kelurahan Gantarangkeke Berjalan Lancar

Tags


BN Online Bantaeng, --- Eksekusi lahan Kebun berjalan lancar tanpa hambatan yang signifikan di kampung Lompo batu Ni tabbang, Kelurahan Lembang Gantarangkeke Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 25 Pebruari 2021. 


Setelah melakukan apel bersama yang dipimpin kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Jafar Tontong,SH, di Mapolres Bantaeng, Para personil gabungan menuju lahan kebun yang sebelumnya dipersengketakan tersebut.


Dengan berjalan kaki melintasi jalan tani sekitar 1 km, Personil gabungan yang mengawal jalannya eksekusi lahan oleh pengadilan negeri Bantaeng, Tiba ditempat atau lahan yang eksekusi dengan memasang papan bicara penanda eksekusi dan surat keputusan yang akan dibacakan dihadapan saksi saksi yang ada.


Sesaat sampai pada lahan tersebut, Salah seorang warga menyarankan agar dilakukan mediasi kekeluargaan dengan didudukkan bersama kedua belah pihak.


Marhani.M,SH,MH, Selaku Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng mengatakan bahwa hari ini tidak ada lagi pembahasan mengenai siapa pemilik lahan selain yang telah ditetapkan namanya dalam surat keputusan ini.


"Jadi kami datang mengesekusi lahan ini sesuai keputusan dan itu diatur oleh undang- undang", Kata Marhani


Marhani M.SH,MH selanjutnya membacakan hasil putusan dengan eksekusi lahan yang

berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 9/ PDT.G / 2015 / PN Bantaeng tanggal 9 Agustus 2016 Jo. 


Dan Putusan Pengadilan Tinggi Màkassar Nomor 310 / PDT / 2016 / PT MKS tanggal 18 Januari 2017 tentang Putusan perkara Antara H. Mo'minang Binti Bassoro dan kawan kawan,  Lawan Sangkilong Bin Basoneng dan kawan kawan, Dimana hasilnya dimenangkan oleh H Mo'minang.


Usai membacakan keputusan Eksekusi lahan, 

Marhani.M, SH,MH selaku Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Mengambil segenggam tanah dalam lahan tersebut dan memberikan kepada perwakilan keluarga H Mo'minang sebagai seremoni penyerahan lahan

yang memenangkan sengketa tanah tersebut.


Hadir menyaksikan pembacaan keputusan tersebut diantaranya, Wakapolres Bantaeng, Kompol Muhammad Ali, SH, Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Jafar Tontong, Kasat Sabhara, AKP Syamsul Bahri,S.Sos, Kasat Intel, AKP Saharuddin,SH, Kasat Binmas AKP Suardi,SH, Sejumlah Kapolsek jajaran Polres Bantaeng, Personil Sub Den Pom Kodim 1410, 

Dan juga dihadiri saksi saksi dari kedua belah pihak.


Editor | BN Online Sul Sel | Edhy