Minggu, 28 Februari 2021

Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Tags


BN Online, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) tersangka korupsi proyek.

Disinyalir, Nurdin Abdullah telah menerima uang sebesar Rp. 5,4 miliar secara bertahap.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Disebut Firli, Nurdin menerima uang dari AS atau Agung Sucipto selaku kontraktor proyek melalui ER atau Edy Rahmat yang juga sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Ketiganya dianggap melakukan tawar menawar fee proyek dimana nantinya AS akan mengerjakan proyek tersebut.

“Pada akhir tahun 2020 NA menerima uang sebesar Rp. 200 juta, kemudian pertengahan Februari 2021 NA kembali menerima uang melalui SB Rp. 1 miliar dan Awal Februari 2021 NA menerima uang Rp. 2,2 miliar melalui SB. Sehingga total keseluruhan adalah Rp. 5,4 miliar.” bebernya.

Ketiga tersangka yakni NA, AS dan ER akan ditahan selama dua puluh hari secara terpisah oleh KPK. (*)