Jumat, 19 Februari 2021

Pelaku Teror 'Ekshibisionisme'Di Pasuruan Tertangkap

Tags


 

BN Online, Pasuruan-- Polres Pasuruan Pada Kamis (18/02/2021) mengadakan konferensi pers di halaman Mako Polres Pasuruan dengan menghadirkan satu tersangka lelaki berinisial B bin tap (38) beralamat Dusun  Cengok, Desa Tempur Sari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.



Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, korban dari tersangka adalah seorang perempuan berinisial DR (24).

Kejadiannya berawal didepan kantor Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan. Minggu,  (14/02/2021) pukul 13.30 WIB.

Tersangka ini akan melanjutkan perjalanan pulang ke Lumajang, ketika berada didepan kantor Samsat Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sejurus kemudian tersangka menunjukkan alat vitalnya ke korban dan itu dilakukan berulang-ulang," tutur Rofiq

 


Tersangka Melakukan perbuatan ini sekitar 2017 silam hingga perbuatan yang kurang senonoh itu berakhir di hari Minggu kemarin, adapun perbuatan yang dilakukan tersangka ternyata bukan di Pasuruan saja, akan tetapi ada dibeberapa tempat seperti. Didepan lumpur Lapindo, depan alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Pasar Bayeman, Toko tape-tape, dan didepan pabrik Leces Kabupaten Probolinggo, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Pasuruan ada 5 titik diantaranya. Jalan raya Bangil Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Depan Pom Bensin Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil. Depan Hotel Dalwa Kecamatan Bangil. Depan Kantor DPRD. Dan didepan Kantor Samsat Bangil," beber Rofiq


Saudara B bin Tap ini dalam melakukan aksinya dengan cara mendekati atau memepet pengendara perempuan kemudian menunjukkan alat vitalnya ke korban yang dijumpai dijalan, perbuatan tersangka Sangat meresahkan masyarakat karena telah viral di medsos seperti instagram dsb.


Kapolres sangat berterima kasih kepada korban yang telah mengapload, tentunya kami tidak bisa mendapatkan informasi kalau korban tidak mengaploadnya di medsos dan terbantukan dalam penegakan hukum seperti sesuai yang seharusnya. Proses selanjutnya kami akan koordinasi dengan Psikolog  rumah sakit di Malang, nanti setelah hasil dan perkembangannya ada baru di sampaikan ke Media," tutupnya



Barang bukti yang disita  dari tersangka.1unit sepeda motor Yamaha Jupiter N 5667 ZH, Jaket warna kuning, celana jeans warna hitam, dan helm warna merah. Pasal yang disangkakan yakni 36 undang undang republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang porno grafi dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun atau pidana denda 5 milyar.


Editor: Haidir Sabaruddin