Selasa, 16 Februari 2021

Polres Pasuruan Amankan Pengedar Bawa 36 Klip Sabu

Tags




BN Online, Pasuruan-- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria dengan inisial, SR, 33. Pria asal Desa Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut diduga adalah seorang pengedar narkoba.


Dari tangannya petugas mengamankan sabu dengan berat 9,21 gram. Sabu tersebut disimpan rapi dalam wadah klip kecil sebanyak 36 dan terpisah.


SR diamankan petugas pada Sabtu (18/2) malam. Ketika digeledah ditubuhnya ditemukan barang bukti berupa sabu, handphone, tutup bedak yang ditaruh dalam tas berwarna cokelat.


"Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan satu jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos DE F Ximenes, Senin (15/2).


Dia melanjutkan SR bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Selanjutnya SR akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di polres serta menjalani penahanan. "Kasus akan kami kembangkan dan mencari serta menemukan pelaku lain terkait," imbuh perwira dengan pangkat tiga balok ini.


Editor: Haidir Sabaruddin