Selasa, 02 Maret 2021

Tim Verifikasi Disdik Kota Makasssr, Sambangi SMP IT YAA Bunayya Fathul Khair Terkait Ijin Pendirian dan Operasional Sekolah

Tags

 Selasa,  2021/03/02 11:51. WITA.

BN Online, Makassar --Tim Verifikasi Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai pagi tadi, Selasa, tanggal 2 Maret 2021, pukul 09.30. WITA melakukan verifikasi ke SMP IT YAA Bunayya Fathul Khair Makassar, di jalan haji Kalla 2 No.37,  Terkait Ijin Pendirian dan Operasional Sekolah.


Berdasar data yang diterima Bidik Nasional di lapangan, Tim verefikasi terdiri dari Kabid Dikdas, A. Hidayat, S.Pd.M.Pd..Korwas, DR.Tamrin. Seksi kurikulum, DR. Syarifuddin. M. Pd, Kasi Kelembagaan SD dan SMP, Kurniati, S.STP Kasi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru, Wahida, SH dan staf kelembagaan ibu Nurpati, Muslim, SE.

Untuk pelaksanaan di SMP IT Ya  Bunayya Fathul Khair, masing – masing anggota tim dilayani oleh petugas yang telah disiapkan oleh pihak Yayasan. 


Pada kesempatan itu, Kabid Dikdas, A. Hidayat, S. Pd. M. Pd. dalam arahanya mengatakan kedatangan Tim ini bertujuan untuk memverifikasi kelengapan administrasi sekolah yang mengacu pada 8 standar mutu pendidikan. Verifikasi ini sangat penting dilaksanakan karna sebagai Dasar Ijin pendirian sekolah serta surat Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kota Makassar (Disdik). Untuk itu diharapkan verefikasi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai apa yang kita harapkan bersama, meski nanti mungkin ada hal-hal yang dianggap kurang agar kedepan secepatnya pihak sekolah diperbaiki sesuai dengan tupoksinya.

Sekedar mengingatkan sambungnya, Kedepan sesuai dengan kebijakan Kemendikbud yang di mulai tahun 2020 menyebut bahwa untuk mendapatkan dana BOS harus mempunyai ijin operasionalnya, jadi sekolah harus ada ijin operasionsnya. Sebaliknya meski sekolah ada ijinnya, dalam artian "Mati segan hidupun tidak mau". Tentu tidak akan keluar DaBOS- nya. "Jadi hati-hatilah dalam mengelola satuan pendidikan agar tepat sasaran tepat guna demi kemajuan bersama.


"Jika nantinya hasil evaluasi diinilai  administrasi amburadur, dan diketahui baik tanaga pendidik, peserta didiknya kurang memenuhi syarat, delapan (8) setandar tidak beres tidak akan keluar Dana BOS- nya. Itu menjadi bahan evaluasi dari Dinas Kab/Kota yang kemudian diteruskan ke- Kemendikbud. Jadi hati-hatilah,". tegas A. Hidayat.

Diketahui langkah awal  pendirian ijin kepada lembaga pendidikan yang mengajukan adalah melalui pengajuan Proposal. Verifikasi dilakukan setelah proposal masuk ke Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kab/Kota. Pelaksanaan Verifikasi dilakukan oleh Bidang Pendidikan Dasar Menengah sederajat.


Kemudian pemberian Ijin Pendirian dan Ijin Operasional untuk Sekolah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kewenangannya diberikan di Kabupaten / Kota dalam hal ini Walikota /Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan. (Sy@h..)