Selasa, 29 Juni 2021

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantaeng,H.Abd Rahman Tompo,Legislator yang Malas akan Laporkan ke Pimpinan Dewan dan Partainya

Tags


BN Online Bantaeng, - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantaeng,H.Abd Rahman Tompo,akan mengambil langkah - langkah jika para legislator yang berjumlah 25 Anggota tidak hadir dapat paripurna,yang terkesan sangat berat untuk hadir dalam memenuhi kuota forum ( Korum ).


Terkadang staf DPRD terpaksa bertindak ibarat security yang mesti mengawasi anggota dewan yang datang di gedung wakil rakyat. Staf itu hanya bertugas menghitung jumlah kehadiran meminta anggota dewan bertanda tangan di absesnsi yang dipegang oleh Staf DPRD itu. 


Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantaeng, H And Rahman Tompo mengatakan, kondisi ini kemudian berupaya dirubah dan diperbaiki dengan cara mengabsen legislator. 


"Keputusan untuk membacakan jumlah kehadiran anggota dewan sebelum dilaksanakannya paripurna didasarkan pada rapat yang digelar dihadiri hampir seluruh legislator.Keputusan mengabsensi kehadiran anggota dewan disetiap rapat-rapat Ini diambi dari hasil rapat revisi tatib DPRD yang dituangkan dalam tata tertib dewan. Isi kesepakatannya adalah, sebelum pelaksanaan rapat paripurna dibuka, BK DPRD wajib membacakan daftar kehadiran anggota dewan," Ucap Mantan Ketua DPRD ini,Selasa 29 Juni 2021.


Langkah ini ditempuh, lanjutnya, agar seluruh anggota DPRD yang berjumlah 25 orang dapat menyadari dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai legislator yang memiliki tanggungjawab kepada negara dan rakyat.


Ini juga kata H.Rahman Tompo, "Penyampaian daftar  anggota dewan yang hadir pada setiap rapat yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat atau publik bisa mengetahui siapa saja wakil rakyat yang peduli terhadap kepentingan rakyat maupun yang malas".


"Ini akan menjadi catatan bagi legislator yang malas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Bahkan secara tidak langsung rakyat juga ikut mengawasi kinerja anggota DPRD," ujarnya. 


Jika dalam catatan Badan Kehormatan DPRD, kata dia, terdapat legislator yang tidak hadir atau absen tiga kali berturut-turut pada agenda paripurna, maka BK DPRD berkewajiban melaporkan ke pimpinan dewan. 


"Jika tiga kali berturut-turut anggota DPRD tidak hadir atau absen dalam paripurna, maka BK berkewajiban untuk menyampaikan ke pimpinan dewan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan menyurati ke masing-masing partai legislator malas itu," tandasnya.


Penulis : Tim For JB Bantaeng

Editor : Edhy BN