Senin, 28 Juni 2021

Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melaksanakan penangkapan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK Sholachudin. Kejadiannya di rumah pelapor Abdul Rochman (21 th) beralamat Dusun Sentong, Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (26/06/2021) pukul 10.00 WIB


Terlapor berinisial M.M (24 th) dikuatkan dengan dua orang saksi yakni Buasim (79 th) dan Chayatun (59 th) beralamat Dusun Sentong, Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.


Dengan dasar  Laporan Polisi Nomor : LP/B/O7/VI/RES.1.11./2021/Reskrim/Res Pas Kota/SPKT Polsek Pohjentrek, tanggal 27 Juni 2021. 


Kronologinya hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 Pukul 10.00 WIB di rumah pelapor yang beramat di Dusun Sentong Rt/Rw. 001/003 Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara terlapor datang kerumah pelapor dan langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN dengan alasan sepeda motor milik terlapor sedang diservis di bengkel milik cak LUK yang berada di Dusun Sentong, Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dan sedang tidak membawa uang yang karena itu terlapor meminjam sepeda motor tersebut diatas untuk mengambil uang dirumahnya, selanjutnya terlapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN tersebut dan tidak dikembalikan kepada pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pohjentrek. 


Dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan Penangkapan terduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sepeda motor tersebut diatas a.n M. M di sekitar Dusun Sentong, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. 


B.B yang diamankan anggota Reskrim Polsek Pohjentrek yaitu. 1 (satu) buah BPKB yang menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin