Kamis, 03 Juni 2021

Warga Desa Watanrumpia Datangi Kantor DPRD Wajo Terkait Money Politik Pemilihan Kepala Desa



BN Online, Wajo--Masyarakat Desa Watan Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, kembali  mendatangi kantor DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan money politik, Rabu 2.6. 2021.


Kedatangan warga watan rumpia   terkait dugaan money politik yang dilakukan salah seorang oknum calon kepala desa pada Pilkades serentak 25 Mei lalu, di Watan Rumpia kec.majauleng.


Warga masyarakat Desa Watanrumpia tidak puas dan merasa keberatan adanya salah satu calon kepala desa bermain money politik dan bisa mencederai sistem politik  terkait pemilihan kepala desa.


Sebelum diterima oleh tim penerima aspirasi, warga sempat menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Wajo.


Warga yang membawa Aspirasi diterima di ruang sidang paripurna oleh tim penerima aspirasi, wakil ketua II DPRD Wajo, Ir. H. Senurdin Husaini, ketua Komisi II, Ir. Sudirman Meru, A.Malleleang, H.Musa dan A. Suleha Selle.


Juru bicara warga, Ketua Badan Khusus Waspamops LMRRI, Jumardi SH, mempersoalkan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa, padahal para calon kepala desa sudah menandatangani

fakta integritas.


Selain itu, Jumardi juga mempertanyakan posisi sekertaris desa yang menjadi ketua TPS, disalah satu TPS di Desa Watan Rumpia.


“Kami pertanyakan posisi sekertaris desa yang merangkap jadi ketua TPS, apakah memang itu diperbolehkan, padahal sekertaris desa adalah PLT kepala desa,” ujarnya.


Wakil ketua II DPRD Wajo, Ir. H. Senurdin Husaini, mengatakan, aspirasi warga akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Aspirasinya akan kita tindak lanjuti, kantor DPRD adalah tempat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Wajo, Saiful MD, mengatakan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan pengangkatan masa jabatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 46.


Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD

dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.

Pengaduan sebagaimana yang dimaksud, hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.


Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat

kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon kepala desa , maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang kembali .( A.Hi )