Kamis, 09 September 2021

Anggota DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Perda.

Tags

 


BN Online, Jakarta Utara - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Hj. Yusriah Dzinnun, S.Pd fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah, di Jl.Sunter Jaya 6, RT.07 RW.09, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (08/9/2021).


Dalam sambutannya Yusriah menyampaikan rasa senangnya berada di keluarga besarnya dimana saat nyalon legislator (nyaleg) yang lalu merupakan para pendukungnya.


"Saya senang ada di sini, keluarga saya, keluarga besar saya, kebetulan saya waktu caleg kemarin, di DKI Jakarta, ini salah satu pemberi kontribusi terbaik di RW.09" ungkap Yusriah yang disambut tepuk tangan para peserta.


Di depan para hadirin dibeberkan Yusriah, bahwa ini sosialisasi peraturan-peraturan daerah yang dibuat DPRD DKI untuk disebarluaskan ke masyarakat.


"Supaya bapak-bapak, ibu-ibu cukup tahu ni, cuma hari ini, perdanya tentang kearsipan daerah,"ujarnya.


Acara yang mengambil tempat di halaman rumah H.Saibu ini dihadiri kurang lebih 120 peserta dengan dua sesi pelaksanaan yang juga dihadiri mantan lurah Sunter Jaya,H.Sahroni Zein,SH. serta pengawalan dari aparat Babinsa berlangsung lancar dan aman.

(Darman).