Rabu, 29 September 2021

Master Trust Laporkan Mahanusa Terkait Dugaan Investasi Bodong

Tags






BN Online, Jakarta Utara - Master Trust Law Firm selaku Kuasa Hukum dari belasan korban investasi PT Mahanusa Graha Persada telah melaporkan jajaran direksi terkait dugaan investasi bodong yang merugikan masyarakat senilai ratusan miliar rupiah.

Perusahaan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya nomor Laporan LP/4638/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 September 2021.

Mahanusa merupakan perusahaan investasi yang menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga diatas 10% hingga 11% per tahun. Namun pada bulan Mei 2021, Mahanusa tidak dapat mengembalikan dana pokok yang sudah disetorkan para korban.

Para Klien sudah menerima bunga sampai dengan April 2020, namun pada bulan Mei 2020 PT. Mahanusa Graha Persada sudah tidak mentransfer bunga dan uang sewa seperti dalam perjanjian, bunga hanya tertulis dalam perjanjian namun tidak pernah ada Realisasinya.

Dari data yang diterima Master Trust Law Firm Pengumpulan Dana dari Nasabah sejak Oktober 2019 bukan hanya dikirim ke Rek. PT. Mahanusa Graha Persada tetapi juga dikucurkan ke Rekening Koperasi  Cakradhara Dana.

Selama ini Nasabah merasa tertipu, dikarenakan PT. Mahanusa Graha Persada  ternyata menghimpun Dana dari nasabah dengan SK Pengesahan izin PT. Mahanusa Graha Persada yang baru terbit pada Bulan Maret tahun 2020, hingga akhirnya pada bulan Mei 2020 PT. Mahanusa Graha Persada telah Gagal bayar kepada Nasabah dengan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kami sudah memiliki bukti bukti yang lengkap dan valid, Raden Ali Ferdian sebagai direktur,Gregorius Gero dan Arief Kurniawan sebagai Komisaris harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menawarkan janji janji manis sehingga nasabah percaya untuk memberikan dananya kepada PT. Mahanusa Graha Persada.

Pimpinan Master Trust Law Firm, Advokat Natalia Rusli, S.H., C.L.A Ketika ditemui Awak Media Mitratnipolri.com,Mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus – kasus Investasi Bodong selama ini. Dan beliau berharap Polda Metro Jaya juga dapat kembali mengungkap kasus Investasi bodong yang telah dilaporkan.

Advokat Bryan Roberto Mahulae,S.H., C.L.A juga berharap dengan dilaporkannya PT. Mahanusa Persada ke Polda Metro Jaya kasus ini dapat sesegera mungkin di proses dan para pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka agar tidak semakin banyak lagi nasabah yang terjerumus menjadi korban akibat janji janji palsu perusahaan ini.

Advokat Natalia Rusli,S.H.,C.L.A menghimbau kepada para nasabah PT. Mahanusa Graha Persada yang merasa menjadi korban untuk dapat lebih berhati – hati, tidak terjebak janji manis dan jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melaporkan tindakan pidana para pimpinan perusahaan tersebut

Ditempat Yang Sama Burhan Saidi Chaniago selaku Humas Master Trust Law Firm juga ketika ditemui awak media Mitratnipolri.com,Mengatakan Tentang Perihal Penyampaian setelah laporan ke Polda Metro hari ini, kami juga bersedia membantu para korban lainnya untuk konsultasi hukum jika ada nasabah atau klien yang terjerat kasus serupa yaitu investasi bodong dengan membuka Posko Bantuan Hukum melalui Whatsapp 0818-899-800.
(darman).