Kamis, 11 November 2021

Ince Baharuddin Punya Hak Atas Aset Yang Dikuasai Pemerintah Hingga Menggugat

Tags


BN Online Makassar, - Pihak Ince Baharuddin sangat menyayangkan jika ada pihak tertentu sengaja membenturkan istilah mafia tanah di Sulsel dengan menyangkut pautkan gugatannya melawan pemerintah dan hanya berujung menyeret serta menjatuhkan nama orang tua dan keluarga, bahkan terkesan bertujuan mempengaruhi hasil keputusan peradilan nantinya dimana sebahagian titik lokasi saat ini masih bergulir dipengadilan, sehingga dapat mencederai proses hukum. Mereka seperti terkesan tidak menerima asas untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang benar dan telah diatur serta dilindungi undang-undang seperti yang ditempuh selama ini. 


Kami menyadari perjuangan mendapatkan keadilan hakiki memiliki beban sangat berat bahkan beresiko, tetapi bukan berarti ada upaya kecurang terkesan telah terstuktur dan terbangun selama ini dari Ince Baharuddin yang terlihat telah berhasil maju dan membuat gugatan hukum hingga berproses melawan pemerintah dengan notabene sangat kuat.  


‘’Kita tidak menyerobot aset dari tangan pemerintah tetapi karena kita memiliki surat dari nenek dan kakek kami yang dulu adalah bekerja di jaman pemerintahan Hindia Belanda sebagai amanah untuk dimiliki, makanya kita cari keadilan lewat jalur terhormat di PN, bahkan semua buktinya terverifikasi sudah kita ajukan dan berproses hukum persoalan menang dan kalah pasti kita hargai dan junjung tinggi keputusan hukum’’, ucap Erna Adriani Ince Baharuddin anak dari Ince Baharuddin. Kamis, 11/11/2021. 


Ince Baharuddin mengajukan gugatan kepengadilan sama sekali tidak benar jika sebabkan karena memiliki modal yang besar dan dibeck up donatur dibelakangnya, serta memiliki rekanan pihak-pihak tertentu dalam struktur pemerintahan maupun peradilan untuk membantu meloloskan berkas bahkan sampai memenangkan keputusan pengadilan. Melainkan semua dokumen bukti yang ada memang sudah wajib berproses hukum setelah pengajuan gugatan dibuat dipengadilan.


‘’Buktinya beberapa titik lokasi kami kalah, tetapi beberapa titik lokasi juga berhasil kami menangkan walaupun kecewa akan tetapi kami sendiri masih percaya lembaga hukum peradilan, dan sudah seharusnya perjuangan mencari keadilan seperti yang kami tempuh diberi dukungan serta minta diapresiasi bukan diintimidasi’’, tandasnya.


Erna Adriani selaku anak Ince Baharuddin mengakui ada beberapa gugatan untuk melakukan perlawanan yang dikuasai oleh pemerintah diantaranya lokasi dalam penguasaan pihak Pertamina, PLN (Persero), Pemrov Sulsel, Unhas, dan Walikota Makassar. 


“Kalau Jalan Tol itu bukan aset pemerintah bahkan sebaliknya Negara dalam hal ini Kementerian PUPR sudah mengambil jalan tersebut selama 21 tahun namun belum membayar ganti rugi kepada yang berhak yaitu kami berdasarkan putusan pengadilan yang sudah Inkracht, sekarang kemana uang tersebut’’, tutur Erna Adriani Ince Baharuddin.


Erna Adriani mempertegas lagi,  bahwa gugatan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Tanah di Jalan Tol telah diakui oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Panitia Pembebasan Lahan Yang Terkena Proyek Jalan Tol Makassar (Panitia Sembilan), bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Intje Koemala, dan telah ditetapkan Uang Ganti Ruginya berdasarkan SK. Walikota Makassar No. 87.a/S.Kep/593.82/2001, tanggal 24 Februari 2001, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun sampai sekarang belum dibayarkan kepada pemiik tanah. Itulah sebabnya Ince Baharuddin mengajukan gugatan kepengadilan, Pertanyaan, apakah tindakan tersebut dianggap sebagai Mafia Tanah.   


Lanjutnya lagi, Jadi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Pemerintah yang berkewajiban untuk membayar Ganti Rugi Lahan, itulah yang dapat dikatakan Tidak Taat Hukum sebab dalam amar putusan Perkara No. 190/Pdt.G/2003/PN.Mks yang telah putus sampai Mahkamah Agung RI (telah Inkracht), dan yang diperkuat dengan Putusan Perkara No. 132/Pdt.G/2013/PN.Mks juga telah Inkracht, menyatakan menghukum  Kementerian PUPR RI melalui Walikota Makassar untuk membayar Uang Ganti Rugi sejumlah Rp. 9 M kepada Penggugat Incasu Ince Baharuddin Dkk, (ahli waris Intje Koemala). 


‘’Putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal Ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, meskipun telah ada putusan dari pengadilan. Jika seperti ini siapa yang melanggar, bertentangan dan serta tidak mematuhi keputusan hukum. Bahkan terkesan ada proses hukum baru dimana regulasinya mengarah perbuatan fitnah yang keji ditujukan kepada masyarakat  penggugat seperti kami’’, tambahnya.  


Bahwa mengenai pernyataan bahwa dari tanah tersebut digugat oleh orang yang sama. Perlu diluruskan, sebab terhadap tanah – tanah tersebut bukan hanya Ince Baharuddin yang menggugat, akan tetapi ada beberapa orang yang turut mengajukan gugatan Intervensi, perlawanan, maupun gugatan perbuatan melawan hukum, dan para penggugat tersebut semuanya menggunakan alas hak yang berbeda. Untuk mengetahui para penggugat, dan alas hak yang digunakan, mohon periksa berkas perkaranya.


Kami adalah bahagian dari Anti Korupsi kata Erna Adriani, jika terdapat sistem yang dipergunakan selama ini salah bahkan lemah sehingga mengakibatkan kerawanan terjadi manipulasi dimana dapat merugikan Negara maupun masyarakat sebaiknya sistem tersebut direvisi bahkan dicabut untuk tidak dipergunakan lagi, sehingga pencegahan mudah dilakukan begitupun pemberantasan korupsi tidak akan pernah terhambat. Selain itu berapa banyak telah menjadi korban bagi mereka yang tidak bersalah namun tetap diputuskan bersalah lalu kemudian dihukum, dan jika sudah seperti ini sebagai penggiat anti korupsi apakah sudah tidak mempercayai proses peradilan yang ada, tentu jawabannya tidak, kita menghargai proses hukum dimana tunduk dan patuh serta sangat menjunjung tinggi terhadap keputusan hukum.  


‘’Khusus gugatan di Jalan Gunung Latimojong yang dikuasai PT. PLN, yang sementara berlangsung, sebelumnya telah digugat oleh pihak lain dan perkaranya masih sedang diproses ditingkat kasasi Mahkamah Agung. Jadi bukan hanya Ince Baharuddin sebagai penggugat. Pertanyaannya adalah, apakah semua yang mengajukan gugatan atas tanah seperti dalam penguasaan Perusahaan Milik Negara atau Perusahaan Milik Daerah dianggap sebagai Mafia Tanah’’, pungkasnya. 


Jadi menurut hemat kami, tindakan para penggugat mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan, adalah salah satu upaya penegakan hukum atau Law Enforcement untuk menuntut hak, bukan niat menjadi sebagai mafia tanah akan tetapi murni Pencari Keadilan maka dimana keadilan yang hakiki. 


‘’Perlu digaris bawahi pelaku Korupsi adalah mereka yang sangat jelas melangar aturan hukum dan kemudian menimbulkan kerugian negara juga masyarakat, maka kewajiban harus dilakukan sebagai anti korupsi adalah melakukan pencegahan dan tidak mencederai hukum’’, jelasnya. 


Erna juga mengatakan bahwa menyerahkan persoalan perkara ini kepada lembaga peradilan hukum di NKRI yaitu di tingkat PN, PT, MA, semoga bapak dan ibu majelis hakim yang mulia memutuskan perkara kami dengan seadil-adilnya. 


“Mereka adalah wakil-wakil dari Tuhan yang mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada”, tutupnya.( Edhy Bidik Nasional )