Sabtu, 13 November 2021

Kelurahan Bonto Sunggu Bekerjasama dengan PKM Bissappu Lakukan Vaksinasi Covid 19 dan Protokol Kesehatan

Tags


BN Online Bantaeng,-- Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng bekerjasama sama dengan Dinas Kesehatan Bantaeng dalam hal ini Puskesmas Bissappu, melaksanakan Vaksinasi Covid - 19,bagi seluruh lapisan masyarakat Keluruhan  Bonto Sunggu,di Aula Kantor Lurah Bonto Sunggu,Sabtu 13 November 2021.


Penyampaian Vaksinasi ini di sampaikan melalui pengeras suara di beberapa Pengurus Masjid dan Musholla di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu, persyaratan Vaksinasi ini yakni,telah berumur 12 s/d 18 tahun ke atas,sehat jasmani dan rohani dan mengikuti protokol kesehatan, membawa kartu vaksinasi bagi yang sudah mengikuti vaksinasi pertama.


Puskesmas Bissappu menurunkan anggotanya di Kelurahan Bonto Sunggu dalam Vaksinasi Covid 19 ini adalah Empat orang dari tenaga medis,dua dari penyuluh KB dan dua bidan, masing - masing melaksanakan tugasnya dengan baik.pelaksanaan Vaksinasi ini dimulai pada pukul 09.00 s/d pukul 13.00 wita.


Menurut Tompo SE selaku Lurah Bonto Sunggu mengajak seluruh masyarakat agar datangki Vaksin,janganki takut dengan Vaksin karena ini untuk kebaikan kita semua dan jangan takut untuk di Vaksin.


Alhamdulillah hari ini pelaksanan Vaksinasi, ini rata - rata yang hadir di usia 12 tahun s/d 18 tahun ke atas.Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Bonto Sunggu,segala sesuatu yang berurusan dengan masalah administrasi di kantor lurah harus menunjukkan kartu vaksin,baik itu kartu vaksin pertama dan kedua.Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di pantau langsung dari Kodim 1410 Bantaeng.


Hj Nuraidah Koordinator Imunisasi PKM Bissappu mengatakan,Jumlah 39  orang (vaksin verocell) dan 10 orang (vaksin Astrazeneca)sementara 9 orang ditunda di karenakan punya penyakit Hipertensi,sesak.


Sekedar di ketahui bahwa Instruksi Bupati Bantaeng Nomor 061/113/B.ORG/X/ 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif bagi sasaran wajib vaksin di Kabupaten Bantaeng yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19.Setiap kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan bidang kependudukan dan catatan sipil,pelayanan perizinan, pendidikan, kepegawaian,jaminan sosial dan/ atau bantuan sosial,surat keterangan dan / atau rekomendasi,agar meminta menunjukkan Vaksinasi Covid 19 kepada pengguna layanan.Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 13A pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021.Tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid 19,bagi sasaran wajib vaksin dalam setiap pemberian pelayanan administrasi pemerintahan.( Edhy Bidik Nasional ).