Selasa, 07 Desember 2021

KMD Akan Agendakan Aksi Dengan Massa 500 Orang Terkait Surat Sanggahan Pilkades Banyu Asin Belum Ada Respon.



BN Online, Banyu asin - Diduga ada kejanggalan dan kecurangan tidak Sesuai dengan Perbup Banyu asin No.115 Tahun 2017 pada Pilkades dibeberapa Desa yang terletak di kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan beberapa Minggu yang lalu. 


Yaitu Desa Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur, Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur, Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa.


Terkait hal tersebut Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) kabupaten Banyu asin, akan mengagendakan aksi besar-besaran yang dihadiri 500 massa yang akan dilaksanakan di kantor bupati Banyu Asin pada tanggal 20 Desember 2021 nanti Mengenai perencanaan aksi tersebut Kesatuan Masyarakat Desa.


Mengadakan pertemuan yang dilaksanakan di kantin DPMD yang dihadiri oleh Mathasani, Irwanto dan Tazirin Penyanggah perwakilan dari Desa Rantau Bayur, Rusman dari Desa Paldas, Dadang Dari desa Lebung, Agus Darwanto Dari Talang Buluh serta Budi Setiawan Dari Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, Pada Selasa (07/12/2021).


Budi Setiawan yang ditunjuk sebagai Koordinator Aksi mengatakan karena pemilihan kepala desa yang dilaksanahakan di desa-desa tersebut dinilai Bermasalah dan Tidak Sesui dengan Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017, 'ungkap Budi.


Lanjutnya kami akan mengagendakan aksi akan dilaksanahkan pada Senin 20 Desember 2021 dengan massa sebanyak lebih kurang 500 Orang bertempat di Kantor Bupati Banyuasin. Langkah ini kami ambil karena setelah pilkades kemarin. 


Pihak penyanggah dari beberapa Desa ini tidak pernah tau sudah sampai dimana proses sanggahan yang kami ajukan karena pihak dari pemkab Banyuasin dalam hal ini DPMD maupun Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuasin belum pernah memanggil kami guna menyelesaikan sengketa pilkades ini.


(Rendi)