Senin, 07 Februari 2022

Sesuai Surat Edaran Bupati Bantaeng 27 Januari 2022,Bidang Aset Akan Menertibkan Randis Roda Empat dan Roda Dua

Tags


BN Online Bantaeng,-- Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng,melalui bidang aset,tentang pengamanan milik daerah, berdasarkan Pemendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,yang di tindaklanjuti melalui peraturan daerah kabupaten bantaeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perbup No 22 tahun 2021 tentang tata cara pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah dengan Surat Edaran Nomor : 900/ 48/ BPKD/ I / 2022 pertanggal 27 Januari 2022 yang di tanda tangani oleh Bupati Bantaeng Ilham Azikin.


Menurut Lutfi Yahya Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng,"Akan menertibkan aset kendaraan dinas baik itu roda maupun roda empat,yang di kuasai oleh Pejabat atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng" Ucap Kepala Aset Pemkab Bantaeng diruang kerjanya 


"Langkah penertiban randis tersebut akan dilakukan menyusul keluarnya surat edaran Bupati Bantaeng. Melalui surat tersebut bupati memerintahkan segera menertibkan aset daerah yang tidak sesuai peruntukan," ungkap Kabid Aset, Muhammad Luthfi Yahya,.


Kata dia, dalam surat edaran Bupati Bantaeng nomor: 900/48/BPKD/I/2022 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah diminta seluruh penggunaan randis dapat digunakan sesuai peruntukannya di setiap Organisasi Perangkat Deerah (OPD) 


Sedangkan terkait aset tidak bergerak seperti tanah,diinstruksikan untuk memasang tanda kepemilikan tanah (plang) atau pembangunan pagar sebagai batas lahan. Upaya ini dilakukan agar seluruh aset Pemkab yang tidak bergerak dapat terkelola secara baik dan benar. Selaku pejabat yang diberikan amanah untuk mengelola barang milik daerah, maka kami siap menjalankan perintah bupati. Kami menargetkan secepatnya seluruh randis sudah dikembalikan ke OPD yang tepat


Dia mengatakan cukup banyak randis yang dikuasai ASN, mantan pejabat atau mantan anggota DPRD yang perlu ditertibkan agar aset daerah dapat lebih terdata dan tertata dengan baik. Ini juga sesuai Permedagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditindak lanjuti Perda Nomor 5 tahun  2019 serta Peraturan Bupati No.22 tahun  2021 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.( Edhy Bidik Nasional ).