Minggu, 06 Maret 2022

Di Duga Pembangunan Drainase Kampung Setie Tidak Sesuai Dan Tidak Selesai Anggaran Tahun 2021

Tags

Di Duga Pembangunan Drainase Kampung Setie Tidak Sesuai Dan Tidak Selesai Anggaran Tahun 2021
BN Online ; Redelong- Pembangunan Drainase di Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah di kerjakan asal jadi dan di Duga siluman dan tidak selesai yang menggunakan anggaran tahun 2021. 6 Maret 2022.

Pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut tidak terlihat plang royek dan asal jadi karena belum selesai hingga sekarang dan mengabaikan keselamatan jalan.

Nazarudin selaku warga kampung  Setie sangat kecewa dengan pembangunan drainase yang jauh dari kata sesuai dan asal jadi karena di lapangan sangat jelas Drainase lebih tinggi dari jalan kampung, kayakmana jika hujan air pun tergenang di jalan dan tidak bisa masuk ke drainase tersebut.

Selain itu nazar pun menjelaskan tentang kejadian ini kita datangin pak reje pelaksanaan pembangunan drainase yang tidak sesuai spek dan asal jadi dan kegiatan ini milik pokir salah satu anggota DPRA Aceh dapil 4.

Kegiatan ini di kerjakan Oleh Udin dengan nama Perusahaan Pelaksana CV. Yusri Ari Yoga sepengetahuan saya pekerjaan ini bersumber dari APBD Aceh tahun 2021. Dengan anggaran Rp. 637.000.000.00,- dengan panjang 700 Meter dan saat ini pekerjaan tersebut belum selesai sampe bulan maret” ujar Nazar dengan Nada  Kecewa.

Seorang warga berinisial A Mengatakan kalo ini bukan parit jalan tapi ini paret irigasi Karena kalo paret jalan, paretnya harus rendah dari jalan kalo seperti ini mau jalan ini seperti kubangan kerbau mandi dan kalo hujan tidak bisa lewat.
Menurut pantauan pihak media ke lapangan melihat langsung bahwasanya pekerjaan tersebut belum selesai sampe saat ini yang menggunakan anggaran tahun 2021 dan pekerjaan ini melalui Dinas pekerjaan umum dan kawasan permukiman Aceh. 

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Selain melangar peraturan pemerintah terkait informasi publik diduga kuat bagunan drainase oleh rekanan siluman ini juga tidak akan bertahan lama, dikarenakan pekerjaan yang di lakukan asal-asalan dan belum selesai sampe saat ini.

Pihak media mencoba mengkonfirmasi Udin selaku pihak rekanan via tlpon tidak di angkat sampe berita di tayangkan.

penulis : (Kiki)
Editor   : Riga Irawan Toni