Kamis, 04 Agustus 2022

Pihak Lawan Kalah Dua Kali Di Pengadilan Tspi Ingin Kuasai Lahan Tanah Sengketa

Tags




BN Online, Jakarta Utara, DKI Jakarta – Menang di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi, Hadi Wijaya pemilik sah tanah sengketa, mempertanyakan alasan plan yang dicopot dan kunci gerbang tanah sengketa tersebut diberikan ke pihak lawan.

Hadi Wijaya mempertanyakan mengapa kasus yang belum inkrakh (berkeputusan tetap) ini, plannya sudah dicopot dan kunci yang dipegang pihak penyidik diserahkan ke pihak penggugat yang sudah kalah dua kali yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi dan masih akan lanjut kasasi namun ingin menguasai lahan tanah sengketa tersebut. 

Saat pernyataan Hadi dikonfirmasi ke pihak penyidik, media ini belum berhasil mendapatkan jawaban.



Sebagaimana diungkapkan Hadi bahwa awalnya lahan yang dimilikinya secara sah ini berdasarkan Akte Notaris No. 14 tentang Pengalihan dan Pengoperan Hak tanggal 1Juli 1996 namun pada tahun 2005/2006 tanah tersebut direbut dan dikuasai H.Rawi cs.dengan cara menipu dan memperdaya pemilik asal, Mamat Tristianto.dengan cara memalsukan surat-surat serta merekayasa dari foto copi surat yang diberikan kepada H.Rawi.

“Kejadian penyerobotan tanah tersebut kami laporkan ke Polda Mtero Jaya tanggal 25Januari 2014 bernomor : LP/291//I/2014/PMJ//Dit.Reskrimum dan dilanjutkan dengan laporan polisi nomor : LP/2933/V/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2018,” ungkap Hadi yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara ini.
Lebih lanjut Hadi mengatakan dari laporan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan 6 orang terlapor sebagai tersangka sesuai dengan SPDP tanggal 9 Oktober 2018, yaitu H. Rawi, Siti Muthmainah, Moh Kalibi, Imam, Mahfud dan Purnami.

Namun, masih kata Hadi, sampai sekarang, tak satupun dari mereka yang diajukan ke pengadilan sebagai terlapor pemalsuan sertifikat.

“Perlu diketahui bahwa Mamat Tristianto berkenalan dengan H.Rawi semula untuk meminta bantuan dalam hal.kepengurusan surat tanah yang sekarang menjadi tanah sengketa tanpa izin pelapor sebagai pemilik yang sah,” tutur Hadi.

Terkait pencopotan plan yang berbunyi “Pengumuman, Tanah ini dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/2933/V/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2018” dan pemberian kunci ke pihak lawan tersebut tanpa izin dan sepengetahuannya, Hadi akan melaporkannya.



Usai digembok dan mengambil alih kunci gembok tersebut selanjutnya tim Hadi akan mengembalikannya ke pihak penyidik.

(dar).