Rabu, 07 Mei 2025

ASPERA, Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya Unjuk Rasa Ke Kantor PT. Triple S Indosedulur Bersama SPSI Pada MayDay 2025

Tags

ASPERA dan SPSI Kediri saat aksi Unjuk Rasa
di depan kantor PT. Triple S Jl. Kombespol M. Duryat


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya Unjuk Rasa di depan Kantor PT. Triple S Indosedulur di Jalan Kombespol M. Duryat Kota Kediri bersama dengan SPSI, Rabu 7 Mei 2025.


Aksi Unjuk Rasa dimulai dari titik kumpul pertama di sekitaran PT. Usaha Tani Maju (UTM) yang kemudian bergabung dengan peserta lain di depan PT. Keong Nusantara Abadi (KNA) dan bertemu dengan peserta aksi dari wilayah Kecamatan Grogol di depan PT. Surya Zig Zag.


Bersatu nya tiga tim peserta aksi dari tiga wilayah ini kemudian melanjutkan konvoi menuju titik utama penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 ke kantor PT. Triple S Indosedulur di Kota Kediri dengan kawalan mobil patroli aparat kepolisian.


Setelah melakukan orasi di depan kantor PT. Triple S, Ketua ASPERA, Hari Budhianto, S. H. dan perwakilan dari SPSI diajak mediasi ke dalam kantor PT. Triple S ditemui oleh seorang mediator bernama Toni dan juga Tigor Prakasa.


"Kami merasa buang-buang waktu saja di dalam kantor tersebut, pihak perusahaan PT. Triple S tetap tidak punya niatan untuk menyelesaikan masalah dan justru ngomong ngalor ngidul gak jelas", terang Hari Ketua Aspera.


Pihak perusahaan PT. Triple S tetap tidak mau melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas pada waktu perundingan Tripartit dan cenderung mengabaikan pemerintah serta mengatakan bahwa pemerintah salah alamat.


Hari Budhianto, S.H. Ketua ASPERA saat diwawancarai awak media

"Pemerintah diabaikan, hak pekerja tidak dibayarkan, Undang-Undang dilanggar dan ber alibi salah alamat. Parah nya lagi kami ditemui oleh Tigor Prakasa dalam kapasitasnya sebagai ahli waris dari Soni Sandra secara pribadi tidak mewakili perusahaan", imbuh Hari selaku Ketua Aspera.


Tuntutan para pekerja/buruh adalah :

  1. Bayarkan hak-hak pekerja/buruh yang sudah di-PHK, yaitu Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak.

  2. Bayarkan Kekurangan Upah selama bekerja.

  3. Mendorong Pemerintah untuk mencabut izin operasional usaha perusahaan jika tetap tidak mau membayar hak pekerja/buruh.

  4. Mendorong aparat Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.


"Oknum pengusaha ini nakal sekali, kami akan datang kembali dengan massa lebih besar  dan akan melakukan aksi Unjuk Rasa pada tempat dimana aset - aset PT. Triple S berada", pungkas Hari. 

(An/Kap)

News Of This Week