Pemerintah Kabupaten Bantaeng diwakili oleh Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, yang menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Bantaeng. Prosesi ini turut disaksikan oleh anggota dprd kab. Bantaeng serta jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan perubahan APBD ini merupakan bagian penting dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kebutuhan prioritas pembangunan yang berkembang di masyarakat.
“Persetujuan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program yang sudah ditetapkan, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Bantaeng,” ujarnya.
Dengan adanya persetujuan Rancangan Perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memiliki dasar hukum untuk melaksanakan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan strategis lainnya hingga akhir tahun anggaran 2025.

