BN Online Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2011 angkatan VIII tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M Yusuf No.1, Makassar. Sabtu 27/09/2025.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai itu menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yakni William, SE, Dr. Helmi Budiman, S.Stp., MM., dan Harry Wijaya, ST, dengan Kaharuddin bertindak sebagai moderator. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aturan serta implementasi pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, perwakilan DPRD menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga.
William, SE, selaku salah satu narasumber, menyoroti tantangan yang dihadapi kota besar seperti Makassar dalam menangani volume sampah yang terus meningkat. Ia menegaskan bahwa penerapan Perda harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.
Sementara itu, Dr. Helmi Budiman, S.Stp., MM., menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam sistem pengelolaan sampah perkotaan. Ia menyebut bahwa pola lama harus ditinggalkan dan diganti dengan sistem yang lebih modern, efisien, serta ramah lingkungan.
Harry Wijaya, ST, menambahkan bahwa keberhasilan perda pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sektor swasta, komunitas, hingga akademisi perlu terlibat aktif agar kebijakan yang ada tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Moderator Kaharuddin memandu jalannya diskusi dengan interaktif. Peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber, sehingga acara berlangsung dinamis dan penuh dengan pertukaran gagasan.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengolahan sampah, sanksi bagi pelanggar perda, hingga potensi pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan. Hal ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan sampah mendapat perhatian serius dari masyarakat Makassar.
Dalam diskusi juga dibahas peran pemerintah kota dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Tanpa dukungan infrastruktur seperti TPS modern, armada pengangkut yang layak, serta sistem pengolahan akhir yang baik, pelaksanaan perda dianggap tidak akan berjalan optimal.
Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan perlunya regulasi turunan dan pengawasan yang ketat agar implementasi perda tidak sekadar menjadi dokumen normatif. Kesadaran hukum masyarakat akan semakin tumbuh bila diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten.
Kegiatan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat. Dengan sinergi semua pihak, Makassar diharapkan dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Di akhir acara, moderator menutup dengan pesan bahwa perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah harus dimulai dari hal kecil, namun dilakukan secara konsisten. Dari rumah tangga, komunitas, hingga pemerintah, semua memiliki peran penting demi terwujudnya Makassar bebas sampah.


