![]() |
| Excavator beroperasi di lokasi Galian C Desa Sempu Kecamatan Ngancar, Kediri. |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, itulah bunyi UUD 1945, pun demikian aktivitas tambang harus memenuhi perijinan yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020.
Aktifitas galian C menggunakan alat berat excavator terpantau beroperasi secara membabi buta di aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Titik lokasi galian berbatasan langsung dengan Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pantauan jurnalis bidiknasional.co.id pada Selasa (14/10/2025) siang, menunjukkan dua unit alat berat excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan material pasir, dan sejumlah truk pengangkut pasir mengantri untuk memuat material hasil pengerukan dari lokasi tersebut.
Aktivitas galian di lokasi tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait izin dan legalitas operasi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada alat berat yang digunakan ada indikasi menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seharusnya lebih peka ketika ada potensi pelanggaran hukum di wilayahnya dan segera melakukan penyelidikan serta verifikasi lapangan guna memastikan bahwa kegiatan tambang tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan apakah kegiatan penambangan di lokasi tersebut masih berada dalam koordinat izin usaha milik CV Ngaini, atau di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin resmi perusahaan. (Hrb/Kap)
