Kegiatan virtual yang berlangsung pada Selasa (21/10) ini, merupakan bagian dari upaya penguatan sistem Pemasyarakatan secara nasional. Hadir sebagai narasumber adalah Kasubdit Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan, Ibu Lily Pendiawati.
Dalam arahannya, Ibu Lily Pendiawati menyoroti tantangan umum di Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu minimnya pengetahuan teknis petugas yang bertugas di dapur. Beliau secara tegas meminta seluruh penanggung jawab dapur di UPT, termasuk Rutan Bantaeng, untuk memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh Permenimipas Nomor 1 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan. Regulasi ini menjadi acuan untuk memastikan setiap WBP menerima makanan yang bermutu, layak, dan sesuai dengan kebutuhan gizi, sekaligus menjamin proses pengolahan yang higienis dan transparan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse A menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan panggilan untuk refleksi dan aksi nyata, "Kami menyadari bahwa kualitas makanan dan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi tanpa kompromi. Minimnya pengetahuan petugas di dapur tidak boleh menjadi alasan. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan ini, termasuk dengan melakukan penguatan kompetensi dan memastikan setiap langkah penyelenggaraan makanan sesuai dengan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2025," ujar Ambo Asse.
Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan makanan diharapkan akan menjadi indikator utama keberhasilan Rutan Bantaeng dalam menjalankan tugas pembinaan. Pihak Rutan Bantaeng akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih transparan, produktif, dan menjamin hak-hak dasar WBP terpenuhi secara maksimal.
