Kegiatan yang dimulai pukul 13.40 WITA ini diikuti oleh enam perwakilan dari Ombudsman Sulsel serta empat pegawai Rutan Bantaeng. Selain itu, beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pengunjung turut dilibatkan sebagai penerima layanan dalam proses penilaian tersebut.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini merupakan implementasi dari kewenangan lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya ialah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini menjadi momentum penting bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penilaian ini merupakan mekanisme penting yang mendorong kami untuk terus berbenah dan memastikan seluruh layanan yang kami berikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat, khususnya terkait kunjungan dan pengurusan hak-hak integrasi, berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, suasana Rutan Bantaeng tampak tertib dan kondusif. Tim Ombudsman Sulsel meninjau langsung berbagai aspek pelayanan publik, termasuk sarana dan prasarana pendukung, standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Rutan Bantaeng berharap dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan berintegritas tinggi kepada seluruh penerima layanan, sesuai dengan prinsip profesionalitas dan transparansi dalam sistem Pemasyarakatan.
