Senin, 17 Mei 2021

Respon Cepat Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Perjuangkan Hak Karyawan Yang di PHK

Tags

 


BN Online Makassar,--Lsm Bidik-Sib mendampingi korban PHK Irfandi, Setelah koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan terkait permasalahan salah satu tenaga kerja yang di PHK oleh perusahaan PT.Limputra Sukses Motorindo melalui Kepala Bidang Andi Sunra Jaya selaku Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial. Senin (17/05/21)


Andi Sunra Jaya melalui pesan WhatsApp mengatakan pada saat karyawan an.Irfandi datang mengadu ke kantor Disnaker Kota Makassar terkait PHK'nya, staf kami menerima pengaduan, mengingat aturan dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 2004 bahwa wajib melakukan penyelesaian secara Bipartit (musyawarah), karna pihak kami telah menerima pengaduan pihak pekerja tdk terlampir risalah Bipartit'nya makanya kami memberikan surat tanggapan atas permohonan pencatatan PHI.



Namun setelah kedua belah pihak menghadiri surat tanggapan tersebut sesuai dengan jadwal, kami mengarahkan kedua belah pihak bermusyawarah terkait masalah PHK dan saya menfasilitasi di ruang kerja untuk melakukan musyawarah dan alhamdulillah hasil dari musyawarah tersebut kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan sesuai sebagaimana dalam isi Perjanjian Bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak.


"Alhamdulillah kami selalu mengutamakan penyelsaian secara musyawarah bipartit dulu dan kedua belah pihak telah bersepakat, dan kami juga tidak sungkan-sungkan menfasilitasi ruangan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah demi tercapainya kesepakatan, adapun menyangkut masalah normatif (upah) rananya di Disnaker Provinsi Sulsel bagian pengawasan ".tutur Andi Sunra Jaya


Dari hasil mediasi tersebut, telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak antara pihak PT.Limputra Sukses Motorindo dan Irfandi selaku korban PHK, telah menyepakati untuk PHK masa kerja kurang lebih 5th tersebut pihak perusahaan hanya sanggup memberikan uang pisah/kompensasi sebesar  Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), oleh karna itu dari hasil mediasi tersebut disepakati untuk tidak mempermasalahkan lagi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).


(Red)