Sabtu, 02 Oktober 2021

Korban Pinjaman Online Illegal Alami Kerugian Sebesar Dua Belas Juta Rupiah

Tags

 


BN Online, Purwakarta  - Selama pandemi Covid-19,banyak masyarakat yang terkena dampak dari Pandemi ini yang membutuhkan biaya untuk bertahan hidup maupun memperpanjang usahanya walaupun bantuan banyak yang di salurkan oleh pihak pemerintah maupun swasta tapi kenyataannya banyak juga yang belum merasakan bantuan tersebut dan ada juga yang telah mendapat bantuan tapi belum mencukupi untuk kelangsungan hidup maupun usahanya,sehingga tidak heran banyak usaha yang gulung tikar ataupun mengalami kebangkrutan akibat pandemi yang berkepanjangan ini.

Kondisi seperti ini banyak di manfaatkan oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya.Salah satu media yang sering digunakan untuk mengait para korban korbannya yaitu dengan memanfaatkan Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak Lembaga, Perusahaan, Pemerintah dan lain nya (02/10/2021).

Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih berkeliaran dan menelan korban. elum lama ini pinjol ilegal lewat aplikasi what's app mengatas namakan salah satu aplikasi pinjol dengan mengaku sebagai karyawan dari pinjol tersebut  dengan nama Ervan Budiyanto baru baru berhasil menipu korbannya atas nama Yuyu Rahayu yang beralamat di Jalan Purnawarman Selatan  RT 43 RW 13 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta,dengan kerugian uang sebesar Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah) dari pinjaman online ataupun Pinjol T**K karena ada kesempatan untuk membayar utang utangnya dengan aplikasi pinjaman online tersebut.

Yuyu Rahayu menjelaskan tentang kenapa dia nekat meminjam uang dari aplikasi pinjaman online.

"Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke saudara sepupu, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan," ungkapnya.

Adapun kronologi dari penipuan yang mengatas namakan pinjaman online ini korban Yuyu  Rahayu terpaksa mengunduh aplikasi salah satu pinjaman online yang iklannya muncul di layar ponsel.Yuyu Rahayu membutuhkan dana cepat untuk membayar utang ke beberapa orang dengan jalan pinjaman satu pintu bisa meringankan kewajiban untuk membayar utangnya.

Kebetulan disaat membutuhkan biaya tersebut Yuyu Rahayu menerima pesen dari aplikasi what's app (WA) dari nomor 081269207899 yang mengatas namakan Pinjol  T**K,dengan menawarkan pinjaman.lalu Yuyu Rahayu tertarik untuk melakukan pinjaman kemudian dia mengisi Aplikasi Dan mengklik Tautan yang di kirim oleh Ervan Budiyanto dan mengajukan pinjaman yang raciannya Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah  s/d Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah.Yuyu Rahayu mengklik kemudian yang di ACC oleh pihak pinjol tersebut sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) Dan sebelum pencairan Yuyu Rahayu di perintahkan untuk membayar deposit Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) lalu Yuyu Rahayu mentransfer sebanyak  4 (Empat) kali ke Bank BRI dengan No Rekening 706681603200 atas nama Rizki Yosika sejumlah Rp 4.000 000 (Empat Juta Rupiah) Ke No Rekening Bank CIMB NIAGARA No Rek 706681603200 atas nama Rizki Yosika sejumlah Rp 4000.000 (Empat Juta Rupiah) No Rekening 706681603200 sejumlah Rp 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Dan No Rekening 706681603200 Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).Namun setelah membayar yang depositkan sampai saat ini uang yang dijanjikan oleh pihak Pinjol T**K tidak di kirim ke Yuyu Rahayu tetapi  Ervan Busiyanto yang mengaku dari pihak Pinjaman Online tersebut mengatakan tetap harus membayar pengajuan pinjaman tadi atas kejadian tersebut Yuyu Rahayu mendapatkan keruguan senilai Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Dengan kejadian ini Yuyu Rahayu sangat menyesali akibat terjadi penipuan Pinjol.

(darman/erfan).