Senin, 01 Agustus 2022

KPU Bantaeng Melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Tags


BN Online Bantaeng,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 seementara berlangsung. olehnya itu, KPU Kabupaten Bantaeng harus menggaungkan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini kepada para calon Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik.


"Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini mesti dimassifkan kepada parpol mengingat tahapannya sedang berlangsung,  Diharapakan parpol dapat memahaminya dengan baik," Kata Hamzar, saat membuka Sosialisasi PKPU nomor 4 Tahun 2022, Senin (01/08/2022) di Aula Husni Kamil Manik.


Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaran Lukman HS mengatatakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 merupakan sebuah sinergitas dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.


“Dengan kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini,  dengan menghadirkan Forkopimda, Bawaslu dan para pimpinan parpol, merupakan sebuah sinergitas dalam menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan mekanisme Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024,” ucap Lukman.


Selain itu Lukman juga menyampaikan, dalam proses tahapan ini Partai Politik diberikan ruang untuk melakukan konsultasi, mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui Helpdesk yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bantaeng.


“Bagaimana dalam proses tahapan ini, salah satu bagian konsultasi secara teknis yang berkaitan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan konsultasi penggunaan sipol dengan adanya helpdesk sebagai bagian fasilitasi konsultasi,” terang Lukman.


Lukman berharap dalam kegiatan ini, peserta yang hadir dapat mengetahui tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon  Peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Sehingga secara normatif dalam proses tahapan ini bisa berjalan dengan semestinya.


Turut hadir dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 yakni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua da Anggota Bawaslu Kabupaten Banteng, Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.


Sumber Humas KPU Bantaeng

Editor Edhy Bidik Nasional