Senin, 25 Februari 2019

SD Inpres Sinoa Di Segel Oleh Pemilik Lahan, Koq Terbit Sertifikatnya??

Tags




BN. Online Bantaeng,___ Kesal dengan sikap Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang  menerbitkan sertifikat lahan Sekolah Dasar Inpres Sinoa yang terletak di Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, membuat warga yang  mengklaim sebagai pemilik lahan langsung melakukan penyegelan sekolah sejak, Minggu, 24 Februari 2019.

Aksi penyegelan tersebut cukup mengganggu proses belajar mengajar yang berlangsung, Senin, 25 Februari 2019.Pasalnya para guru  bersama murid terpaksa masuk melalui sela-sela pagar besi sehingga akses untuk ke sekolah itu agak sulit, karena pintu gerbang utama ditutupi pasangan batu. 

Menurut warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Hajja Ria, lahan yang diatasnya di banguni SD Inpres itu adalah tanah miliknya yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya seluas  2500 meter persegi yang sampai sekarang belum pernah dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

"Tapi yang membuat kami kesal, kok Pemkab Bantaeng tiba-tiba menerbitkan sertifikat tanah kami dengan luas lahan yang sama yakni 2500 meter persegi tanpa sepengetahuan kami. Bukti kepemilikan berupa surat rinci ada pada kami yang diserahkan orang tua kami ketika masih hidup," terang Hajja Ria.

Dia mengatakan, lahan yang dibanguni sekolah tersebut  miliki tiga warga setempat yakni Hj. Ria, Dg. Rabania dan Dg. Japa. Sehingga kalau harus dilakukan pengalihan hak, mestinya ada persetujuan dari ketiga pemiliknya. 

"Saya sudah bosan dijanji Bupati Bantaeng yang berkuasa pada tahun 1977 sampai sekarang belum juga dibayar. Mediasi pemerintah juga sudah beberapa kali dilakukan tapi belum juga ada penyelesaian," Ucap  Hajja Ria,saat di temui awak media Bidik Nasional dan  diamini dua pemilik lahan lainnya, dg rabania serta dg japa. 

Pemilik lahan bersikukuh tidak akan membuka segel sekolah kalau pemerintah tidak menyelesaikan pembayaran lahan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyakiti hari rakyat dengan menguasai lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Sementara Kepala SD Inpres Sinoa, Sukaeni, mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan terkait kepemilikan lahan tersebut karena itu ranahnya Pemkab Bantaeng. Namun yang dia pahami kalau lahan sekolah tersebut sudah bersertifikat. 

"Sebagai guru kami hanya sebatas melaksanakan tugas belajar mengajar, terkait urusan lahan, itu kewenangan Pemkab Bantaeng. Tapi yang pasti setahu kami lahan sekolah ini sudah bersertifikat," Terang Sukaeni.

Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy