Kamis, 27 Agustus 2020

Pengungkapan Narkotika Jenis Ekstasi Jaringan Sindikat Narkoba Belanda-Makassar

Tags

(TKP : Kantor Ekspedisi Cabang Makassar, hasip kejasama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea & Cukai, dan Kemenkumham RI)

BN Online, Makassar--Pada hari Jumat 31 Juli 2020, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia. Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin.

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 1 Agustus 2020, paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kemudian paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, selain baju pengantin, setelah dibuka ternyata disisipkan di belakang koper ialah Ekstasi dengan berat brutto 2,29 Kg.

Pengirim paket tertera atas nama “John Cristoper” (Belanda) dengan tujuan “AS” dengan alamat Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya tim melanjutkan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar, dan berkoordinasi dengan ekspedisi cabang Makassar.

Pada tanggal 4 Agustus 2020 ada seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelephone kantor cabang ekspedisi tersebut di Makassar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya, namun pihak ekspedisi menjelaskan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa Tax Impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima.

Kemudian penelephone (H/Napi Lapas Narkotika di Makassar) melakukan pembayaran Tax Impor tersebut menggunakan nomor rekening BNI atas nama HA.

Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap Tax Impor, H menelephone ekspedisi untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera yaitu di Ance Dengoyo Lorong 3 nomor 57 Kec. Panakukang, Kota Makasar, namun alamat tidak ditemukan,.

Sehingga pihak kurir menghubungi pihak penelepon H dan diberikan tempat untuk pengantaran yang baru di Gardu PLTU Daeng Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar. Sehingga ekspedisi mengirimkan paket tersebut ke alamat yang sesuai, namun tidak ada yang mengambil maka paket tersebut kembali ke Gudang ekspedisi.

Pada tanggal 10 Agustus 2020, seorang laki-laki bernama R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima. R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut memggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi.

Ketika R menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengambil paket, oleh pihak ekspedisi tidak diberikan karena tidak membawa KTP, lalu tim mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Selanjutnya R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HR alias A. Mengetahui hal tersebut tim melakukan penangkapan terhadap HR alias A dan dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa HR alias A disuruh oleh SN alias Doyok (napi Rutan Makassar) untuk mengambil paket tersebut.

Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang diluar dan pelaku di dalam Lapas.

Kualitas pengungkapan ini yang kita selalu sampaikan untuk menghadapi pemberantasan narkoba tidak bisa bekerja sendiri namun harus bekerjasama dengan instansi lainnya.


Selain itu, tersangka yang berhasil diamankan :
1. HT alias A (Ex. Polri)
Peran : orang yang mengambil paket ekspedisi cabang Makassar atas informasi dari SN alias Doyok (napi Rutan Makasar).

2. SN alias Doyok (napi Rutan Makassar)
Peran : orang yang memberikan informasi kepada HR alias Anto untuk mengambil paket yang berisi Ekstasy dan jika berhasil meminta bagian 1.000 butir.

3. H alias Hengky (napi Lapas Narkotika Sungguminasa)
- Orang yang memesan paket, karena pada resi paket tercantum Nomor HP ybs;
- Melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi tentang keberadaan Paket;
- Melakukan pembayaran pajak Tax Impor atas paket;
- Menyuruh orang yang bernama Aci untuk melakukan pengawasan/pemantauan terhadap mobil ekpedisi yang akan mengirim Paket.

4. HR alias Ardi (napi lapas Narkotika Sungguminasa)
- Orang yang membukakan Rekening dan M-banking atas nama HA, melalui kakaknya yang bernama HA atas perintah H yang kemudian dipergunakan untuk bertransaksi narkotika;
- Turut mengendalikan orang yang bernama Aci, untuk memantau mobil ekpedisi yang akan mengantarkan paket yang berisi ekstasy.

Dari ke empat orang tersebut tim masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang dengan menerbitkan DPO termaksud Mr. X yang perlu diungkap siapa sebenarnya pemesan narkotika ini.

Barang Bukti :
1. 1 (satu) buah Koper warna biru dongker berisi :
a. 1 (satu) set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam;

b. 1 (satu) kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat :
1) 1000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups, dengan berat 312 gram brutto;

2) 993 butir tablet  ekstasi warna hijau logo Chupachups, dengan berat 347 gram brutto;

3) 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill, dengan berat 405 gram brutto;

4) 1970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver, dengan berat 1010 gram brutto.

*Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 4.945 butir, dan berat total 2.074 grambrutto*.

2. 5 (lima) buah Handphone.

Pasal yang dipersangkakan :
Primer : Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 M dan maksimal 10 M;

Subsider : Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 5.000 jiwa manusia dengan asumsi perorang mengkonsumsi sebanyak 1 butir kalau tidak dioplos, jika dioplos dapat lebih banyak lagi.(R)


Editor : | BN Online | Dny