Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin dan Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Rabu (24/9) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso dan didampingi Wakil Ketua I, Kasmawati, Wakil Ketua II, Jumrah. Turut hadir dalam paripurna tersebut perwakilan unsur Forkopimda serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin dalam sambutannya menyampaikan Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diajukan ke Gubernur Sulsel untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata dia.
Lebih lanjut Sahabuddin menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Bantaeng beserta seluruh anggota DPRD Bantaeng yang telah menyelesaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bantaeng.
“Izinkan kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan anggota dewan, unsur Forkopimda, ASN serta masyarakat Kabupaten Bantaeng,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso sebelum menutup sidang menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengambil peran dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
