Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 24 September 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menegaskan bahwa Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah.
"Alhmdulillah semua ikhtiar tersebut telah bermuara pada satu pandangan dan komitmen yang sama dimana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dirumuskan dan dapat disetujui", ujarnya.
Wabup juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang telah bersinergi dalam mengemban amanah, sehingga bersama-sama dapat mencari titik terbaik bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir pada rapat tersebut jajaran Forkopimda diantaranya, Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf Ruben Yakop Tana mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Ismail mewakili Kapolres Bantaeng, Panitera PN, H. Sulaeman mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kasubsi Ipolhubkan, Reza Pahlevi mewakili Kajari Bantaeng, Pejabat Pimpinan Tinggi, serta Pejabat Administrasi Lingkup Kabupaten Bantaeng.
