Selasa, 21 Juli 2026

Satreskrim Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencuri Emas, 4 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap di Bulukumba

Tags


BN Online Bantaeng, – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil membongkar sindikat pencurian emas yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat terduga pelaku serta seorang penadah barang hasil kejahatan.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Bulukumba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari dua laporan polisi, yaitu LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menangkap HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, yang diduga berperan sebagai penadah.


"Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba," ujar AKP Gunawang Amin.

Modus Operandi dan Kerugian Korban


Kasus pertama yang terungkap terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mencuri emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 47 juta.


Sementara itu, kasus kedua menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer. Rumah korban dibobol saat ia sedang mengikuti manasik umrah. Pelaku membawa lari gelang emas (5 gram), cincin emas (5 gram), dan jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp 1,8 juta. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 22,8 juta.

Pengakuan Pelaku dan Peran Penadah


Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kampung Gusung, termasuk aksi tunggal di rumah Nurlelah yang menghasilkan penjualan emas sekitar Rp 21 juta. MT juga mengaku terlibat dalam pembobolan rumah Jumriani bersama AF dan AH, dengan hasil penjualan emas curian senilai Rp 14 juta. MT juga mengakui pernah membobol rumah warga bernama Ira dan menjual emas hasil curiannya seharga Rp 3 juta.


AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani dan masing-masing mendapatkan bagian Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli telepon genggam.


Sedangkan penadah, HJ, mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp 14 juta. Polisi menyebutkan bahwa emas tersebut telah dilebur sehingga sulit dikenali aslinya.

Barang Bukti dan Buronan Masih Diburu


Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yaitu Oppo A5i, Itel A70, dan Realme C70.


Meski lima orang telah diamankan, penyidik masih memburu satu terduga lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Bantaeng menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Bantaeng.

News Of This Week