![]() |
| Unjuk Rasa di depan kantor PT. Tiga Raksa Satria, Tbk |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Hari ini, ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Tigaraksa Satria Tbk yang berlokasi di jalan Mataram no. 176 Gampengrejo Ngasem Kediri Jawa Timur.
Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan semena-mena dan tidak mendasar yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Manajemen PT Tigaraksa Satria Tbk telah melakukan PHK sepihak terhadap seorang wanita pejuang ekonomi keluarga bernama Rully Dwi Setyorini tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adapun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi :
Melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah. Bahwa surat PHK nomor 001/RNA/SKPHK/I/2026 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2026, BERLAKU SURUT ke tanggal 01 Februari 2026, adalah tidak sah menurut hukum. Tidak ada tanggal 29 di bulan Februari 2026.
Bahwa Secara materiil, alasan dan/atau dasar PHK oleh Perusahaan terhadap Karyawan, berupa Pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 54 ayat 2 huruf (e) yaitu ”Menganiaya dan mem-fitnah, menghina secara kasar, memeras, memukul, mengancam atasan atau teman sekerja dan/atau keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung” adalah sama sekali tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Bahwa rangkaian kejadian sebenarnya yang dialami oleh Sdri. Rully Dwi Setyorini adalah tindakan membela diri dan bukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan oleh Pihak Management dibuktikan dengan keterangan ahli dan para saksi.
Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :
Batalkan SK PHK sepihak dan pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK.
Bayarkan seluruh hak normatif pekerja, yaitu upah yang belum dibayarkan, THR yang belum dibayarkan, dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.
Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Tigaraksa Satria, Tbk atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.
(Hrb)


