Selasa, 21 Juli 2026

Penegakan Hukum bagi Perampas Hak Pekerja Kebun Perhutani Kediri

Tags

Serikat Pekerja Kebun SPSI

KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP, 20 Juli 2026 || Ratusan pekerja/buruh kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPK SPSI) Kabupaten Kediri yang berada di bawah naungan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur, sebuah organisasi pekerja/buruh yang memiliki anggota sebanyak 1,1 juta orang di Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Perhutani KPH Kediri, dengan alamat Jalan Hasanudin No.27 Dandangan Kota Kediri Jawa Timur.


Aksi ini merupakan respon atas kebijakan ketidak-transparan pada tata kelola hak garap atas lahan Perhutani yang berada di wilayah administratif Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, yang telah mengakibatkan Anggota Serikat Pekerja Kebun Kabupaten Kediri tidak mendapatkan hak garap dan/atau disunat luasan hak garapnya, tidak mendapatkan dana sharing produksi, ditarik uang sewa atas lahan garap tersebut dan hal-hal yang merugikan lainnya.


Landasan hukum utama kerja sama pengelolaan hutan Perum Perhutani bersama masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/2008 Tahun 2023.

Kerjasama ini ditujukan untuk program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Secara hierarki, dasar hukum yang mengatur kemitraan dan pengelolaan kawasan hutan negara oleh Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) meliputi :

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mengatur bahwa pemerintah dan BUMN (Perum Perhutani) berwenang mengatur dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan hutan, dengan membuka ruang melibatkan masyarakat.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KehutananPasal 112 memberikan amanat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengatur kemitraan dan program perhutanan sosial.

  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Menjadi payung hukum dasar untuk skema kemitraan kehutanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif Peraturan ini menjadi dasar operasional bagi Perum Perhutani dalam menjalin kerja sama usaha dengan kelompok masyarakat yang telah berbadan usaha atau berbadan hukum.

  5. Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perum Perhutani Merupakan aturan turunan internal BUMN yang mengikat perjanjian (PKS) kemitraan untuk kegiatan seperti agroforestry (tumpang sari), pemanfaatan jasa lingkungan, dan bagi hasil.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 986 Tahun 2002 dan Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) antara Administratur / KKPH Kediri dengan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang telah dijadikan sebagai Dasar Perjanjian sebagaimana Pasal 1 ayat (6) PKS 2006 tersebut, maka secara otomatis telah MENIMBULKAN HAK GARAP bagi Warga Desa Manggis atas lahan pada Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan Petak Pangkuan Hutan RPH Jatirejo sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tentang Obyek Pekerjaan dari PKS 2006 tersebut.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Perhutani dan/atau mitranya, dan telah merugikan anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri, dan diduga juga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memberikan hak garap kepada Para Pekerja Kebun yang berdomisili di wilayah Hutan Pangkuan Desa atau Desa Pangkuan Hutan Desa Manggis Kec Puncu Kab Kediri Provinsi Jawa Timur.

  2. Diduga telah meyewakan lahan milik negara di bawah penguasaan Perhutani, KHDPK dan di bawah SUTET kepada Investor Luar sehingga Pakerja Kebun setempat kehilangan hak garapanya.

  3. Anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri yang berdomisili di Desa Manggis tidak mendapatkan pembagian dana sharing produksi atas tanaman Perhutani yang dirawatnya.

  4. Anggota SPK SPSI telah ditarik iuran untuk Dana Sharing Pra-Tanam tanpa kuitansi, tanpa ada laporan keuangan kepada anggota yang ditarik uang tersebut.

  5. Tidak ada fungsi audit dari Pemkab Kediri, tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Kediri dan/atau melalui Desa Setempat yang dapat digunakan untuk pembangunan di wilayah adminstratif Kab Kediri.

TUNTUTAN AKSI Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak Pimpinan Pusat Perhutani, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kapolres Kediri untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut agar Pimpinan Pusat Perhutani segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  2. Menuntut agar Presiden Prabowo Subianto melalui Pemkab Kediri segera melakukan Audit secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri.

  3. Menuntut agar KAPOLRI melalui Kapolres Kediri cq. Unit Tipikor Polres Kediri Polda Jatim segera melakukan Pemeriksaan secara menyeluruh atas tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis dan Kabupaten Kediri, dan memproses secara hukum jika ditemukan pihak tertentu yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya (sebagaimana Laporan / Pengaduan yang sudah kami serahkan ke Polres Kediri Polda Jatim.

  4. Menuntut agar mewajibkan seluruh mitra Perhutani agar a). mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tersebut untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Desa Manggis dan Pemkab Kediri sebagai PAD. b). Mencatumkan adanya kewajiban dalam AD/ART mitra Perhutani tentang peran Auditor Keuangan dan Pemkab Kediri dalam kegiatan operasional dan keuangan pada tata kelola lahan Perhutani di Kab Kediri.

  5. Menuntut KAPOLRI agar menetapkan lahan Perhutani di Desa Manggis dalam status quo dan mengembalikan hak garap nya kepada Pimpinan Pusat Perhutani.

(Hrb)

News Of This Week