![]() |
| Puk SPSI PT. Triple'S bersama solidaritas nya. |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || 20 Juli 2026, Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur telah menggelar aksi unjuk rasa damai di PT Triple’s Indosedulur yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso no. 63 Kp. Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
Aksi ini merupakan respon atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, semena-mena dan tanpa diberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Manajemen PT Triple’s Indosedulur telah melakukan PHK sepihak terhadap 40 orang karyawannya yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi:
Melakukan PHK secara sepihak tanpa surat PHK yang menyebutkan alasan PHK dan hak-hak pekerja/buruh terkait uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.
Bahwa pihak perusahaan tidak secara sungguh-sungguh berupaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan 40 orang karayawan-nya tersebut meskipun telah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Kediri.
Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut :
Menuntut agar Pihak Perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai undang-undang.
Meminta kepada Kapolri untuk segera memproses Surat Pengaduan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang telah dilaporkan melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kediri Polda Jawa Timur.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.
Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Triple’s Indosedulur atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.
(Hrb)


