Minggu, 27 Agustus 2017

Dinas DP2 Kota Makassar Memulai Pemeriksaan Kesehatan dan Kelayakan Hewan Qurban

Tags




BN Online, Makassar----Jelang hari raya Idul Qurban 1438 H Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar memulai pemeriksaan Kesehatan dan kelayakan Hewan qurban yang diperjualbelikan dalam wilayah kota Makassar.


Tim petugas pemeriksaan hewan qurban yang terbagi atas 5 tim yang menyebar di 14 kecamatan dan 1 tim laboratorium. Tahun ini 2017 ini dinas perikanan dan pertanian Makassar melibatkan 200 orang petugas yang terdiri dari 42 pertugas teknis peternakan DP2, 100 orang dari gabungan Program Pendidikan Dokter Hewan dan Program Studi Kedokteran Hewan Unhas, serta bantuan dari Perhimpunan Dokter Hewan (PPDH) Sulawesi Selatan dan Barat.


“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menghilangkan keraguan akan hewan qurban yang akan kita diqurbankan tersebut layak dan telah memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban”, kata Abd. Rahman Bando, minggu (27/8/17).


Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah syarat menurut kesehatan hewan dan syarat berdasarkan syariat.


Kepala DP2 Kota Makassar, Abd Rahman Bando menjelaskan pemeriksaan ini juga dilakukan guna memastikan hewan-hewan qurban tersebut terbebas dari penyakit menular seperti antrax.


Setiap satu ekor hewan kurban yang telah diperiksa dan dinyatakan layak akan diberikan satu Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHQ) berwarna merah muda dan diberi tanda pada tanduknya dengan nomor sesuai SHKKQnya.


Sementara yang tidak layak tidak diberikan SKKHQ. Pada saat itu, juga dilakukan pengambilan sampel darah ternak secara acak, kemudian diperiksa di Laboraturium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DP2 Makassar dan di mobil Animal Care (Laboratorium mobile).


Abd Rahman Bando juga menambahkan jika pada hewan terdapat tanda tanda mengidap penyakit maka akan langsung mendapat penanganan atau tindakan berupa isolasi dan diberi pengobatan.





Selain kesehatan hewan secara medis, syarat hewan qurban yang layak seperti :


1. Sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan.


2. Tidak cacat (pincang, buta, mengalami kerusakan telinga).


3. Cukup umur, a. Kambing/domba berumur diatas 1 (satu) tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, b. sapi/kerbau berumur diatas 2 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasaang gigi tetap.


4. tidak kurus,


5. jantan, tidak dikebiri, buah zakar masih lengkap 2 buah, bentuk dan letaknya simetris.



Selain menuju lokasi target pemeriksaan, tim juga menerima permintaan pemeriksaan dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke dinas.


Sesuai target lokasi Terkait menjamurnya pedagang hewan dipinggir-pinggir jalan yang merusak estetika kota, Rahman menegaskan bahwa timnya tidak akan melakukan layanan pemeriksaan hal ini untuk mendukung program Makassarta Tidak Rantasa (MTR), Ia juga berharap masyarakat tidak membeli sapi di pinggir jalan yang tidak diperiksa.


Berikut rekapitulasi total pemeriksaan kesehatan hewan qurban 1438H/2017M.
Hari I. 25 agustus 2017
Sapi : Populasi : 544 ekor
Layak : 483 ekor
Tidak layak : 61 ekor
Tidak layak karena ; 57 ekor tdk cukup umur, 2 ekor katarak, 2 ekor cacat telinga.
Kambing : pop : –
layak : –
t.layak : –
Jumlah pengambilan sampel Darah sebanyak : 67 sampel
Jumlah kartu terpakai = 483 kartu.
Selamat berqurban 1438 H.(*)






Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week